KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Kebumen memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui berbagai kebijakan dan program strategis, instansi ini menjadi garda terdepan dalam pengembangan sektor industri, perdagangan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Secara umum, Disperindag KUKM memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, serta koperasi dan usaha kecil menengah. Selain itu, dinas ini juga menjalankan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag KUKM menyelenggarakan sejumlah fungsi strategis. Mulai dari penyusunan rencana kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi lintas sektor, hingga implementasi kebijakan di bidang industri, perdagangan, dan UMKM. Tak hanya itu, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program juga menjadi bagian penting guna memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dari sisi kelembagaan, Disperindag KUKM Kebumen dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang didukung oleh Sekretariat serta sejumlah bidang teknis, yakni Bidang Perindustrian, Bidang Sarana Perdagangan, Bidang Pengembangan Perdagangan, serta Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Struktur ini dirancang untuk memperkuat pelayanan publik agar lebih optimal dan terarah.
Dalam menjalankan tugas teknis di lapangan, Disperindag KUKM juga membawahi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Terdapat dua UPTD utama, yaitu UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar. UPTD Metrologi Legal berfungsi menjamin keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 143 Tahun 2021.
Sementara itu, UPTD Pasar memiliki peran vital dalam pengelolaan pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2021. UPTD Pasar dibagi menjadi empat wilayah pengelolaan, mencakup berbagai pasar rakyat di Kabupaten Kebumen.
UPTD Pasar I meliputi Pasar Prembun, Pasar Kutowinangun, hingga Pasar Ambal. UPTD Pasar II mengelola Pasar Tumenggungan, Pasar Indrakila, dan sejumlah pasar lainnya. UPTD Pasar III mencakup wilayah Karanganyar, Petanahan, hingga Puring. Sedangkan UPTD Pasar IV membawahi pasar di wilayah Gombong, Ayah, Rowokele, dan sekitarnya.
Keberadaan UPTD tersebut menjadi bukti nyata komitmen Disperindag KUKM dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan pasar tradisional sebagai nadi perekonomian lokal.
Selain menjalankan tugas pokok dan fungsi, Disperindag KUKM juga terus menguatkan arah pembangunan melalui visi dan misi yang selaras dengan kebijakan kepala daerah dari waktu ke waktu. Pada periode 2025–2030, instansi ini mendukung visi “Kebumen Beriman, Maju, Sejahtera dan Berbudaya,” dengan fokus pada penguatan daya saing ekonomi daerah.
Pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026, Disperindag KUKM turut mendukung visi “Kebumen Semarak” (Sejahtera, Mandiri, Berakhlak bersama Rakyat), dengan penekanan pada pengembangan potensi sumber daya alam, pariwisata, serta ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal.
entara pada periode 2016–2021, arah pembangunan difokuskan pada terwujudnya masyarakat Kebumen yang sejahtera, unggul, berdaya, agamis, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, industri, dan pariwisata.
Tak hanya itu, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan peran yang komprehensif tersebut, Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen diharapkan mampu terus menjadi motor penggerak ekonomi daerah, memperkuat daya saing UMKM, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.
Sumber: disperindagKUKM.kebumen
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















