Hukum

Satpol PP Kebumen Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Lewat Paket Online

690
×

Satpol PP Kebumen Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Lewat Paket Online

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kali ini, modus baru terungkap, yaitu distribusi rokok ilegal melalui jasa pengiriman paket online.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan, meski peredaran rokok ilegal di warung-warung mulai berkurang akibat penertiban sebelumnya, para pelaku kini beralih ke jalur online.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, penggunaan rokok ilegal masih cukup banyak. Namun, peredarannya sudah tidak lagi banyak ditemukan di warung karena sudah kami lakukan penertiban. Saat ini, mereka cenderung membeli melalui penjual online,” ujar Juniadi, Selasa (31/3/2026).

Dalam operasi yang digelar bersama Bea Cukai Cilacap, TNI, dan Polri, petugas menyisir sejumlah titik jasa pengiriman paket di wilayah Kebumen. Hasilnya, rokok ilegal berhasil ditemukan di dua lokasi jasa pengiriman. Barang ilegal yang paling sering ditemukan berupa rokok tanpa pita cukai. Modus pelaku biasanya menggunakan jasa titipan atau ekspedisi untuk mengelabui petugas.

“Langkah penyisiran dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim yang mendapati bahwa peredaran rokok ilegal marak melalui pengiriman paket. Kami mendeteksi, mempelajari, dan mengamati pola peredaran tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan di beberapa tempat jasa pengiriman,” jelas Juniadi.

Selain melalui jalur paket, Satpol PP juga rutin melakukan operasi ke toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal. Terkait sanksi, pelanggar dapat dikenakan denda administratif hingga tiga kali nilai cukai dari barang yang ditemukan. Petugas juga mengungkap ciri-ciri paket mencurigakan yang sering digunakan untuk mengirim rokok ilegal, seperti dikemas berlapis-lapis untuk menghilangkan aroma dan berbentuk kotak rapat.

Fungsional Penyidik Bea Cukai Cilacap, Sigit Kristamto, menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Rokok ilegal yang disita merupakan barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai resmi. Para pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga tiga kali nilai cukai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai guna mendukung penegakan hukum dan melindungi penerimaan negara,” ujarnya.

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini terus digencarkan oleh Satpol PP Kebumen bersama tim gabungan demi menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.