Hukum

KUHAP Baru Berlaku, Polres Kebumen Tak Lagi Hadirkan Tersangka dalam Konferensi Pers

842
×

KUHAP Baru Berlaku, Polres Kebumen Tak Lagi Hadirkan Tersangka dalam Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

KEBUMEN, Kebumen24.com — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan signifikan dalam pola penanganan perkara oleh kepolisian. Polres Kebumen kini resmi tidak lagi menghadirkan tersangka dalam setiap konferensi pers pengungkapan kasus hukum.

Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026). Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

“Dalam KUHAP yang baru, khususnya Pasal 91, secara tegas diatur larangan bagi aparat penegak hukum untuk menimbulkan praduga bersalah. Oleh karena itu, dalam konferensi pers kami tidak lagi menghadirkan tersangka,” tegas Kapolres.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara akuntabel dan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang sedang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Penerapan kebijakan ini tampak dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar Polres Kebumen awal 2026. Meski tidak menghadirkan tersangka, polisi tetap menyampaikan secara terbuka capaian kinerja penegakan hukum.

Sepanjang Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 216,34 gram, serta 50 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kabupaten Kebumen.

“Selama Januari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka peredaran narkotika,” ujar AKBP Putu Bagus.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RHS pada Minggu (4/1/2026) di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 33 paket sabu dengan berat total 93,90 gram.

Selanjutnya, tersangka IH diamankan pada Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Polisi menyita 25,65 gram sabu serta 50 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka RDA pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan dengan barang bukti 49,15 gram sabu. Sementara tersangka terakhir berinisial K ditangkap pada Senin (19/1/2026) di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti 73,28 gram sabu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kapolres Kebumen menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen.

“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.