Pemerintahan

Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1646
×

Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilsutrasi : Pengangkat PPPK Paruh Waktu Pemkab Kebumen

JAKARTA, Kebumen24.com – Pemerintah resmi menghadirkan dua skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Keduanya memiliki aturan, mekanisme kerja, serta besaran gaji yang berbeda. Lantas, bagaimana perbedaan gaji dari dua skema tersebut?

Kebijakan PPPK paruh waktu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum tuntas. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu dengan jam kerja lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP

Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan kemampuan anggaran instansi dan upah minimum provinsi (UMP). Aturan mengharuskan penghasilan yang diterima minimal setara dengan pendapatan sebelumnya sebagai tenaga non-ASN atau mengikuti UMP wilayah masing-masing.

Beberapa contoh UMP 2025 yang digunakan sebagai acuan:

  • DKI Jakarta: naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Papua: Rp4.285.850
  • Bali: Rp2.996.561

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada lokasi instansi. Mekanisme ini dinilai mampu memberi fleksibilitas kepada daerah dan pusat dalam mengelola kebutuhan pegawai tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Gaji PPPK Setelah Diangkat Menjadi Penuh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administratif. Jika status meningkat, gaji pun menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, gaji pokok PPPK penuh waktu terbagi berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan IX: hingga Rp5,26 juta
  • Golongan XVII (tertinggi): Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan jabatan, keluarga, atau kinerja yang melekat pada posisi masing-masing.

Solusi untuk Tenaga Honorer dan Akses Karier Lebih Luas

Hadirnya PPPK paruh waktu bukan hanya menambah variasi status ASN, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer agar tidak terkena pemutusan hubungan kerja massal. Selain itu, skema ini tetap memberikan ruang bagi pegawai untuk berkembang karena tersedia mekanisme kenaikan status ke PPPK penuh waktu.

Sementara itu, PPPK penuh waktu tetap menjadi jalur utama dengan beban kerja standar serta gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.(K24/*).

Sumber; CNNindonesia.com


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.