PemerintahanPERISTIWA

Geruduk Kantor DPRD Kebumen, Paguyuban Awak Angkutan Desak Larang Odong-Odong di Jalan Raya

984
×

Geruduk Kantor DPRD Kebumen, Paguyuban Awak Angkutan Desak Larang Odong-Odong di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa Paguyuban Awak Angkutan Kebumen di depan Gedung DPRD Kebumen menuntut pelarangan operasional odong-odong di jalan raya.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Paguyuban Awak Angkutan Kabupaten Kebumen menggelar audiensi ke DPRD Kebumen yang dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa, Senin (15/12/2025). Mereka mendesak penegasan larangan operasional odong-odong di jalan raya karena dinilai tidak legal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Audiensi berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kebumen, sementara aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung DPRD Kebumen. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kebumen Saman, Wakil Ketua DPRD Fitria Handini, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kepala Disdikpora Kebumen Agus Sunaryo, Kepala Disparbud Kebumen Frans Haidar, Kanit Gakkum Polres Kebumen Iptu Budi Santoso, serta perwakilan OPD terkait.

Ketua Paguyuban Awak Angkutan Kebumen, Mastur Widodo, menegaskan tuntutan utama pihaknya adalah pelarangan total odong-odong beroperasi di jalan raya. Menurutnya, berbagai upaya yang telah ditempuh sebelumnya belum membuahkan hasil maksimal.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini, mulai dari bertemu bupati sebelumnya, wakil bupati, hingga bupati sekarang. Bahkan sudah terbit surat edaran Bupati tentang larangan odong-odong di jalan raya. Namun faktanya, odong-odong masih bebas beroperasi,” ujar Mastur.

Ia menilai odong-odong bukan kendaraan resmi karena tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum. Selain tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan, odong-odong juga dinilai berisiko terhadap keselamatan penumpang serta tidak memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

“Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Mastur menyebut hasil audiensi cukup memuaskan. Seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena tidak legal dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan umum.

Ketua DPRD Kebumen, Saman, menegaskan bahwa larangan penggunaan odong-odong sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti melalui sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan.

“Sudah ada aturan resmi dalam surat edaran Bupati terkait larangan penggunaan odong-odong di jalan raya di Kabupaten Kebumen. Ini harus ditindaklanjuti secara konsisten,” ujarnya.

Paguyuban Awak Angkutan Kabupaten Kebumen saat menggelar audiensi bersama pimpinan DPRD dan instansi terkait di ruang rapat DPRD Kebumen, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menyatakan komitmen kepolisian dalam mendukung aspirasi Paguyuban Awak Angkutan. Sepanjang tahun ini, Polres Kebumen telah menindak belasan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

“Ke depan penindakan akan kami tingkatkan. Tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga diperluas ke desa-desa dan kawasan obyek wisata,” katanya.

Kompol Faris menambahkan, secara teknis odong-odong tidak memenuhi standar kelayakan jalan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski mengakui keterbatasan personel lalu lintas untuk mengawasi 26 kecamatan, pihak kepolisian memastikan hal itu tidak menjadi alasan melemahkan penegakan hukum.

“Kami tetap berkomitmen meningkatkan penindakan, terlebih menjelang Operasi Natal dan Tahun Baru. Insyaallah dalam satu minggu ke depan, masukan ini akan kami tindak lanjuti secara bertahap,” pungkasnya.(K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.