KEBUMEN, Kebumen24.com – Program “Polantas Menyapa” Satlantas Polres Kebumen kembali digaungkan. Kali ini kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi mekanisme layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para pemohon wajib pajak. Kegiatan berlangsung di ruang layanan BPKB Satlantas Polres Kebumen, Senin (27/10/2025).
Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polantas untuk semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan edukasi tentang mekanisme pengurusan BPKB yang benar dan mudah dipahami.
“Melalui program Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami dengan jelas prosedur pelayanan BPKB. Dengan begitu, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan bermotor,” ujar AKP Edi Nugroho.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjabarkan tiga jenis layanan utama yang kerap diajukan masyarakat, yakni blokir BPKB, perubahan bentuk atau warna kendaraan, serta penerbitan duplikat BPKB.
Untuk layanan blokir BPKB, pemohon wajib menyiapkan berkas seperti KTP, STNK, surat permohonan leasing, fotokopi BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan. Prosesnya dilakukan melalui tiga tahap, yakni pemeriksaan data di Loket NRKB Polres, verifikasi di Loket NRKB Polda, serta pendaftaran akhir di Loket BPKB.
Sedangkan untuk perubahan bentuk atau warna kendaraan, pemohon perlu melampirkan surat keterangan dari bengkel karoseri resmi beserta dokumen pendukung seperti KTP, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan surat domisili (jika alamat berbeda). Proses pengajuan meliputi pemeriksaan berkas, rekomendasi ke Polda Jateng, hingga penerbitan BPKB baru di Satlantas Polres Kebumen.
Adapun penerbitan duplikat BPKB diberikan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen aslinya. Persyaratan meliputi surat kehilangan dari kepolisian, berita acara pemeriksaan, pengumuman di media cetak nasional sebanyak dua kali, serta dokumen identitas diri dan kendaraan. Setelah seluruh tahapan selesai, BPKB duplikat diterbitkan usai mendapat rekomendasi dari Ditregident Polda Jateng dan Mabes Polri.
AKP Edi Nugroho menambahkan, masyarakat tidak perlu sungkan datang langsung ke ruang pelayanan BPKB Satlantas Polres Kebumen apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Silakan masyarakat datang langsung atau menyampaikan saran serta pengaduan melalui nomor layanan kami,” jelasnya.
Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi 0813-2731-8888, atau mengakses akun media sosial resmi Satlantas Polres Kebumen di Instagram @satlantasres_kebumen dan Facebook satlantasres.kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















