KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menegaskan pentingnya kemandirian dan transparansi dalam proses pengadaan buku di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pembelian buku dengan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD wajib dilakukan secara mandiri oleh sekolah, tanpa ada campur tangan atau arahan dari pihak luar.
Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen, H. Agus Sunaryo, S.Pd., M.Pd., dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025). Ditekankan, Disdikpora tidak pernah menunjuk penerbit, tidak memberi rekomendasi khusus, serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait pembelian buku di sekolah.
“Kami sudah sosialisasikan dengan jelas: sekolah atau pihak manapun dilarang menerima potongan, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya dari proses pengadaan buku. Jika ada pelanggaran, akan kami beri sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penundaan penyaluran dana BOSP,” tegas Agus Sunaryo.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana BOSP (termasuk BOS Reguler, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan) untuk pembelian buku teks maupun buku nonteks.
Kebijakan ini, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan tersedianya bahan ajar bermutu bagi peserta didik dan guru, serta mendukung penerapan Kurikulum Merdeka yang menekankan pada pembelajaran kontekstual dan penguatan karakter.
“Jenis buku yang bisa dibeli mencakup buku teks utama, buku pengayaan, referensi literasi dan numerasi, serta sumber belajar lain yang menunjang kegiatan pembelajaran. Semua pembelian harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang tertuang dalam RKAS,” imbuhnya.
Agus juga menegaskan proses pengadaan dapat dilakukan melalui toko buku atau penerbit resmi yang memiliki ISBN, baik secara langsung maupun lewat e-Katalog atau SIPLah, dengan bukti transaksi sah seperti faktur atau nota pembelian.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana BOP PAUD agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami ingin menciptakan sistem pendidikan PAUD yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan. Semua pihak harus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan melaksanakan aturan ini secara konsisten,” pungkas Agus Sunaryo.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















