Pemerintahan

Operasi Penertiban Tim Terpadu: Banyak Toko Modern di Kebumen Belum Miliki Izin Lengkap

833
×

Operasi Penertiban Tim Terpadu: Banyak Toko Modern di Kebumen Belum Miliki Izin Lengkap

Sebarkan artikel ini
Tim terpadu dari Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas teknis melakukan pengecekan dokumen perizinan di salah satu toko modern di Kebumen, Selasa (14/10/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sejumlah toko modern di Kabupaten Kebumen kedapatan belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan usaha. Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban perizinan yang digelar oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Selasa (14/10/2025) siang.

Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah dinas teknis terkait. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, beberapa toko modern diketahui belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi toko berjejaring.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung selama dua hari dengan target 40 toko modern di berbagai wilayah. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, disertai edukasi kepada pemilik usaha dan pembuatan berita acara pemeriksaan.

“Sasaran kami toko modern. Berdasarkan data, masih ada yang belum melengkapi dokumen perizinan. Kami turun untuk memastikan semua usaha berjalan sesuai aturan,” ujar Juniadi di sela kegiatan.

Ia menambahkan, dasar hukum operasi ini merujuk pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Beberapa toko hanya memiliki NIB tanpa dokumen pendukung lainnya, terutama SLF.

“Kami beri waktu dua bulan untuk melengkapi kekurangan. Operasi ini tidak hanya untuk penegakan aturan, tapi juga bagian dari upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kebumen,” tegasnya.

Selain itu, tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara nama perusahaan dan plang toko pada salah satu lokasi, yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, Endah Wahyu Widayati, Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kebumen, menegaskan bahwa semua toko modern—baik reguler maupun waralaba—wajib memenuhi seluruh dokumen perizinan yang berlaku.

“Untuk toko waralaba, STPW menjadi syarat wajib. Prosesnya sekarang mudah dan gratis karena berbasis sistem online,” jelas Endah.

Dukungan terhadap langkah ini datang dari Ketua Komisi C DPRD Kebumen, Bambang Suparjo, yang meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan adil. Melalui operasi ini, ia berharap seluruh pengelola toko modern dapat lebih tertib dalam administrasi, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kebumen.

“Kami mendukung langkah ini. Semua toko modern harus diperlakukan sama. Jika ada yang belum lengkap izinnya, harus segera ditindak,” tegas Bambang.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.