OpiniPERISTIWA

Komisi V DPR RI: Tragedi Al Khoziny Bukan Takdir Melainkan Dosa Konstruksi

1682
×

Komisi V DPR RI: Tragedi Al Khoziny Bukan Takdir Melainkan Dosa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Tim SAR berjibaku mengevakuasi korban reruntuhan mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo pada Minggu (5/10/2025) dini hari. (Dok. Basarnas Surabaya/Kompas.com)

SIDOARJO, Kebumen24.com – Runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 37 orang, bukan sekadar musibah alamiah. Tragedi ini menjadi peringatan keras tentang lemahnya budaya konstruksi aman di Indonesia.

Menurut anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, peristiwa memilukan tersebut seharusnya bisa dicegah jika perencanaan, perancangan, hingga pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai standar teknis.

“Nyawa manusia tidak boleh menjadi taruhan atas pembangunan yang dilakukan tanpa perhitungan matang dan pengawasan profesional,” tegas Sudjatmiko kepada Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Empat Dosa Konstruksi

Sudjatmiko menyoroti empat faktor utama yang kerap jadi pemicu kegagalan struktur bangunan swadaya, termasuk pesantren:

  1. Perencanaan yang lemah – Pembangunan tanpa tenaga ahli teknik sipil bersertifikat, sehingga perhitungan struktur tidak diuji sesuai standar.
  2. Penggunaan material murah – Demi menekan biaya, material diganti dengan kualitas rendah yang melemahkan daya dukung bangunan.
  3. Minim pengawasan – Proses pembangunan tidak diawasi insinyur bersertifikat sehingga rawan penyimpangan teknis.
  4. Mengabaikan kajian tanah – Sidoarjo dikenal memiliki kontur tanah lunak, namun banyak bangunan berdiri tanpa analisis geoteknik yang memadai.

Tragedi Kemanusiaan

Bagi Sudjatmiko, ambruknya pesantren bukan sekadar kerugian materiil, melainkan tragedi kemanusiaan. Ratusan santri dan tenaga pengajar mempertaruhkan keselamatan di dalam bangunan yang seharusnya menjadi tempat aman.

“Selama pembangunan masih dianggap cukup dengan ‘niat baik’ tanpa standar teknis yang ketat, tragedi serupa akan terus menghantui,” ujarnya.

Mitigasi agar Tidak Terulang

Sudjatmiko menekankan pentingnya langkah mitigasi, mulai dari perencanaan oleh konsultan berizin sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), audit kelayakan bangunan oleh pemerintah daerah dan asosiasi profesi, hingga penegakan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, mutu material wajib diuji sesuai standar, serta pemerintah perlu menyediakan skema bantuan khusus untuk renovasi pesantren yang ingin membangun fasilitas aman.

“Gagalnya sebuah struktur berarti gagalnya sistem. Kita tidak boleh lagi menunggu tragedi berikutnya untuk sadar,” tutup Sudjatmiko.(k24/*).

Sumber: Kompas.com


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.