KEBUMEN, Kebumen24.com – Kepolisian Resor Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Seorang pria berinisial CG alias Gareng, 34 tahun, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kurawisan, berhasil ditangkap tim Satresnarkoba pada 3 September 2025 lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan dilakukan di pemukiman warga setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Pelaku membeli sabu melalui aplikasi WhatsApp, kemudian membayar via DANA sebesar Rp600 ribu,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Kamis 25 September 2025. Barang haram itu diambil tersangka dari seseorang di Kecamatan Gombong.
CG mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2023 dan membeli narkotika tersebut untuk digunakan sendiri. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di tingkat desa.
“Kami meminta seluruh masyarakat ikut berpartisipasi melawan narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing sebagai bentuk dukungan kepada kami,” imbuh AKP Heru Sanyoto.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















