Hukum

Kedapatan Menggunakan Sabu, Sopri Bus Asal Purworejo Ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen

1952
×

Kedapatan Menggunakan Sabu, Sopri Bus Asal Purworejo Ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkotika. Kali ini, seorang sopir bus antar kota berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, berhasil diamankan karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen, pada Kamis (14/8/2025) malam.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, yang mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat dibonceng temannya, AR, yang berhasil melarikan diri ke arah timur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,” terang Kompol Faris, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, Kamis (4/9/2025).

Dari tangan ENS, polisi menyita dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. ENS yang berprofesi sebagai sopir bus jurusan Surabaya–Yogyakarta mengaku sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir. Kebiasaan itu dimulai ketika ia bekerja di Kalimantan sebagai buruh perkebunan sawit.

Tersangka mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya, untuk menghindari kantuk saat mengemudi. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. ENS juga menceritakan bahwa istrinya mengetahui kebiasaannya dan sempat mengingatkan agar tidak berlebihan.

ENS kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Kasus ini masih dikembangkan. Polisi terus memburu AR, teman tersangka yang melarikan diri saat penangkapan. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.