KEBUMEN, Kebumen24.com – Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri Semester II Tahun 2024 mengungkap fakta demografi yang cukup mencuri perhatian. Dari total 1.446.833 jiwa penduduk Kabupaten Kebumen, sebanyak 112.524 jiwa atau 7,8 persen berstatus janda maupun duda, baik akibat cerai hidup maupun cerai mati.
Rinciannya, 30.174 jiwa (2,09 persen) merupakan cerai hidup, sementara 82.350 jiwa (5,69 persen) merupakan cerai mati.
Kecamatan dengan Jumlah Cerai Hidup Terbanyak
- Kebumen – 2.854 jiwa
- Ayah – 1.859 jiwa
- Buayan – 1.772 jiwa
- Puring – 1.700 jiwa
- Sempor – 1.646 jiwa
Kecamatan dengan Jumlah Cerai Mati Terbanyak
- Kebumen – 8.041 jiwa
- Sempor – 4.295 jiwa
- Sruweng – 3.944 jiwa
- Klirong – 3.909 jiwa
- Gombong – 3.759 jiwa
Selain itu, status perkawinan penduduk Kebumen secara keseluruhan tercatat sebagai berikut:
- Belum Kawin: 616.865 jiwa (42,64 persen)
- Kawin: 717.444 jiwa (49,59 persen)
- Cerai Hidup: 30.174 jiwa (2,09 persen)
- Cerai Mati: 82.350 jiwa (5,69 persen)
Data ini menunjukkan bahwa mayoritas warga Kebumen berada dalam status menikah atau belum menikah. Namun, jumlah janda/duda yang menembus angka ratusan ribu menjadi catatan penting dalam perencanaan sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.
Mengutip Radar Jogja – Jawapos.com, sepanjang tahun 2024 Pengadilan Agama (PA) Kebumen memutus 2.372 perkara perceraian. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, dengan alasan utama perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan.
Panitera PA Kebumen, Sultan Hakim, mengungkapkan bahwa angka ini sebenarnya turun 155 perkara dibanding tahun 2023. “Tahun ini turun dibanding sebelumnya. Kebanyakan memang pihak istri yang mengajukan cerai,” ujarnya.
Dari total perkara tersebut, 1.841 perempuan resmi berstatus janda setelah cerai gugat, sedangkan 531 perkara merupakan cerai talak. Lonjakan tertinggi terjadi pada bulan Juni 2024, dengan hampir 300 perkara diputus.
Sultan menambahkan, pihaknya berupaya menekan angka perceraian melalui mediasi. “Banyak mediasi yang berhasil sehingga gugatan dicabut. Namun, jika gagal, kami pastikan hak ibu dan anak tetap terjamin,” jelasnya.
Faktor penyebab perceraian di Kebumen sangat beragam, mulai dari masalah ekonomi, pasangan meninggalkan rumah, perselingkuhan, penyalahgunaan narkotika, judi, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perbedaan keyakinan.
Salah seorang warga yang mengajukan perceraian mengaku terpaksa mengambil langkah tersebut karena rumah tangganya sudah tak dapat dipertahankan.
“Sudah lama ditinggal suami, ekonomi berantakan. Mungkin ini jalan terakhir,” ujarnya lirih saat ditemui di PA Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















