KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Seorang pemuda berinisial ZM (23), asal Aceh yang tinggal di Kebumen, dibekuk petugas saat sedang bertransaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka, Sabtu (5/7/2025) malam.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan ratusan butir obat keras berbagai jenis dari tangan pelaku. Antara lain Hexymer 220 butir, pil sapi/dobel Y 390 butir, Trihexyphenidyl 22 butir, serta Tramadol 127 butir.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.
“Namun, tersangka justru memperjualbelikannya secara bebas kepada masyarakat,” kata Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (26/8/2025).
Dari pengakuan tersangka, pembeli obat keras mayoritas warga Kebumen. Bahkan, sebagian berasal dari kalangan anak punk. Jenis obat yang paling banyak dicari adalah pil sapi karena harganya murah dan sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek mabuk.
Padahal, penyalahgunaan pil sapi sangat berbahaya. Efeknya bisa menyebabkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ, kecanduan, bahkan berisiko fatal jika dikonsumsi berlebihan.
“Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelas Kompol Faris.
Polres Kebumen menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin. Masyarakat juga diminta lebih waspada dan tidak tergiur membeli obat ilegal yang justru membahayakan diri sendiri.
“Peran orang tua sangat penting. Awasi anak-anaknya agar tidak sampai masuk ke lingkaran penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba, karena dampaknya sangat merusak masa depan,” pesan Kompol Faris.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















