KEBUMEN, Kebumen24.com – Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik asusila di sejumlah rumah kos, Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama TNI menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Operasi gabungan tersebut menyasar kos-kosan di Kelurahan Kebumen dan Kelurahan Gombong. Kegiatan ini turut disaksikan Kasi Trantib Kecamatan Gombong, Lurah Gombong, serta perangkat kelurahan setempat.
Hasilnya, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang diduga tengah melakukan perbuatan asusila di dalam kamar kos. Tindakan tersebut melanggar Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 yang menyebutkan,
“Setiap orang dilarang bersama pasangan yang bukan suami atau istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah, dan/atau tempat penginapan lainnya.” Jelas Kepala Bidang Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Kebumen, Juniadi Prasetyo, S.E. dalam keterangan rilisnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Juniadi mengatakan, Dua pasangan yang terjaring operasi kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau para pemilik kos untuk lebih teliti dalam menerima penghuni.
“Pemilik kos wajib melengkapi data administrasi penghuni, termasuk izin dari RT dan RW setempat, agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” ujarnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















