PERISTIWA

Usai Jadi PPPK, 20 Guru Wanita di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Ini 6 Faktanya!

2915
×

Usai Jadi PPPK, 20 Guru Wanita di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Ini 6 Faktanya!

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI GURU P3K WANITA

BLITAR, Kebumen24.com – Fenomena tak biasa terjadi di Kabupaten Blitar. Dalam enam bulan pertama tahun 2025, sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat mengajukan permohonan cerai ke Dinas Pendidikan setempat. Angka ini mengejutkan, karena melampaui total kasus serupa sepanjang tahun 2024.

Lonjakan tersebut memicu sorotan publik. Sebagian besar pengaju cerai adalah guru perempuan. Banyak pihak menduga bahwa perubahan status sosial-ekonomi hingga pergeseran peran dalam rumah tangga menjadi pemicu utama.

Berikut enam fakta mengejutkan di balik maraknya pengajuan cerai guru PPPK di Blitar:

  1. 20 Guru PPPK Ajukan Cerai dalam 6 Bulan

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat setidaknya 20 guru PPPK telah mengajukan izin cerai sejak Januari hingga Juni 2025.

“Saya juga cukup terkejut setelah mendapat laporan dari tim SDM. Ada sekitar 20 permohonan izin cerai yang diajukan guru PPPK,” ujar Deni Setiawan, Kabid Pengelolaan SD Disdik Blitar, Sabtu (19/7/2025).

  1. Lebih Banyak dari Sepanjang 2024

Pada tahun sebelumnya, jumlah permohonan cerai dari kalangan ASN dan PPPK hanya 15 kasus. Namun, angka itu kini telah terlampaui bahkan sebelum pertengahan tahun 2025.

  1. 75 Persen Pengaju Cerai adalah Perempuan

Data menunjukkan, 3 dari 4 pengaju cerai adalah guru perempuan. Mayoritas menggugat cerai suami yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Rata-rata usia pernikahan di atas lima tahun, dan pasangan mereka bukan pekerja tetap. Faktor ekonomi mungkin sangat mempengaruhi,” terang Deni.

  1. Ketimpangan Ekonomi Diduga Jadi Pemicu

Ketimpangan penghasilan antara guru PPPK dengan pasangannya disebut sebagai salah satu faktor utama keretakan rumah tangga.

  1. Izin Cerai Wajib dari Bupati

Sesuai prosedur, sebelum berlanjut ke pengadilan agama, guru PPPK harus memperoleh izin cerai dari Bupati. Tanpa izin ini, guru bersangkutan dapat dikenai sanksi kepegawaian.

  1. Disdik Ingatkan Jangan Abaikan Peran Keluarga

Dinas Pendidikan Blitar mengingatkan para guru untuk tetap menjaga keharmonisan rumah tangga, meskipun kini telah berstatus ASN kontrak.

“Kami selalu mengingatkan, jangan sampai euforia status baru membuat seseorang lupa bahwa keluarga adalah pondasi utama dalam perjalanan karier,” tegas Deni.(K24/*0.

Sumber: Detik.com


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.