Pendidikan

Keberatan dengan Pemberitaan Wartawan? Adukan ke Dewan Pers! Begini Tata Caranya

1182
×

Keberatan dengan Pemberitaan Wartawan? Adukan ke Dewan Pers! Begini Tata Caranya

Sebarkan artikel ini
Gedung Dewan Pers di Jakarta, tempat masyarakat bisa mengajukan pengaduan terkait karya jurnalistik. (Foto: Dok. Dewan Pers)

JAKARTA, Kebumen24.com — Dewan Pers membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait karya jurnalistik maupun perilaku wartawan. Lembaga independen ini berkomitmen menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik berjalan sesuai aturan.

Kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Namun, di balik kebebasan itu, wartawan juga dituntut untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat memiliki hak untuk mengadukan ke Dewan Pers.

Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Dewan Pers menerima pengaduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik, perilaku atau tindakan wartawan, hingga kasus kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan pers. Masyarakat juga dapat mengadukan konten iklan yang dinilai melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, pengaduan hanya dapat diajukan untuk karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan maksimal dua bulan sebelumnya. Khusus untuk isu yang menyangkut kepentingan publik, SARA, atau ajakan kekerasan, Dewan Pers dapat membuat pengecualian.

Sebaliknya, Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah masuk ke jalur hukum, kecuali pengadu bersedia mencabut laporannya di kepolisian atau pengadilan.

Siapa Saja yang Bisa Mengadu?

Pengadu bisa perorangan, kelompok, hingga lembaga. Pengaduan dapat diajukan langsung ke Dewan Pers dengan membawa bukti karya jurnalistik yang dianggap melanggar. Apabila menggunakan kuasa hukum, wajib melampirkan surat kuasa resmi.

Bagaimana Proses Pengaduan?

Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui formulir resmi. Pengadu wajib mencantumkan identitas lengkap dan bukti pendukung, seperti nama media, tanggal terbit, judul berita, serta tautan untuk media daring.

Setelah diterima, Dewan Pers akan memberikan penjelasan tertulis tentang detail pengaduan dan proses penyelesaiannya. Penanganan biasanya dimulai dalam 14 hari kerja. Jika diperlukan, Dewan Pers dapat mengundang pihak pengadu dan teradu untuk mediasi atau ajudikasi.

Jika tercapai kesepakatan saat mediasi, hasilnya dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan. Jika mediasi gagal, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, yang wajib dipatuhi oleh teradu.

Bagaimana Jika Media Menolak?

Jika media yang diadukan tidak melaksanakan rekomendasi, Dewan Pers dapat mengeluarkan pernyataan terbuka sebagai bentuk teguran. Bahkan, jika hak jawab yang direkomendasikan tidak dijalankan, perusahaan pers bisa dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Dewan Pers juga menyediakan layanan konsultasi apabila kasus yang diadukan ternyata bukan termasuk kasus pers.

Alamat Pengaduan Dewan Pers

Gedung Dewan Pers Lantai 7-8
Jl. Kebon Sirih No.32-34, Jakarta 10110
Telp: (021) 3504875, 3504877
Faks: (021) 3452030
Email: pengaduan@dewanpers.or.id, sekretariat@dewanpers.or.id

Sumber: Website: www.dewanpers.or.id

Alamat pengaduan:

  1. https://dewanpers.or.id/list/Formulir-Pengaduan
  2. https://pengaduan.dewanpers.or.id/
  3. https://dewanpers.or.id/read/page/15-05-2025-tata-cara-pengaduan

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.