KEBUMEN, Kebumen24.com — Suasana kamar kos di wilayah Kecamatan Kebumen mendadak tegang dan heboh, pada Rabu pagi, 16 Juli 2025. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama TNI dan Polri berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar.
Razia yang digelar sejak pagi buta itu menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dengan maraknya indikasi praktik penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat tinggal pasangan tidak resmi. Petugas menyisir lima lokasi kos yang kerap dicurigai menjadi tempat praktik menyimpang.
Dari hasil operasi, ditemukan lima pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti sah sebagai suami istri. Mereka langsung diamankan, didata, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kami menerima banyak aduan dari warga yang resah, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, saat ditemui di lokasi.
Menurut Juniadi, ini bukan kali pertama pihaknya mengingatkan pemilik kos. Peringatan demi peringatan telah disampaikan, namun pelanggaran terus berulang. Ia menekankan pentingnya peran pemilik kos untuk selektif dan ketat dalam mengawasi penghuni.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kos agar memperketat pengawasan tamu, mendata penghuni secara lengkap, dan meminta surat nikah bagi tamu yang datang berpasangan. Jangan sampai usaha kos justru menjadi sumber keresahan masyarakat,” tegasnya.
Razia ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas, pemilik kos, dan tokoh masyarakat. Namun ketegangan berhasil diredam, sehingga operasi dapat berjalan lancar hingga selesai.
Satpol PP memastikan operasi serupa akan digelar secara rutin, tidak hanya di Kecamatan Kebumen, tetapi juga di wilayah lain yang menunjukkan indikasi pelanggaran serupa. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat demi menjaga ketenteraman lingkungan,” ujar Juniadi.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Kebumen, H. Miftahul Ulum, menyambut baik langkah tegas Satpol PP bersama TNI dan Polri. Menurutnya, selama ini warga sudah lama mengeluhkan aktivitas di sejumlah kos yang dinilai melanggar norma agama dan sosial.
“Saya tidak menolak usaha kos, tapi harus sesuai aturan. Kalau sudah berulang kali melanggar, pemerintah harus berani menindak tegas, bahkan jika perlu disegel,” tegasnya.
Miftahul menyebut wilayah tersebut dikenal religius, dengan banyak masjid, pondok pesantren, dan komunitas keagamaan yang aktif. Pelanggaran berulang dikhawatirkan bisa memicu gesekan sosial.
“Saya apresiasi Satpol PP dan aparat gabungan yang bertindak cepat. Tapi jangan berhenti di sini, harus ada pembinaan serius kepada pemilik kos agar tidak terulang,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar desa atau kelurahan segera mengundang semua pemilik kos untuk diberikan arahan resmi dan peringatan keras. “Kalau sudah diberi peringatan masih melanggar, demi ketertiban, tempatnya bisa disegel,” pungkasnya.(K24/ILHAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.