Hukum

Drama Penipuan Daring WNA Nigeria di Kebumen Berakhir, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

6633
×

Drama Penipuan Daring WNA Nigeria di Kebumen Berakhir, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Advokat Aditya Setiawan bersama Dua terdakawa memberikan keterangan pers terkait vonis hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa kasus penipuan daring.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus penipuan daring yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria akhirnya berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada kedua terdakwa, Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, keterusterangan, serta penyesalan mendalam disertai janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa juga menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding,” jelas Aditya Setiawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum sekaligus akademisi hukum Kebumen, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya kedua terdakwa hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp3,4 juta dari total uang korban yang ditipu senilai Rp20 juta. Ini karena uang tidak langsung ditransfer kepada keduanya melainkan kepada rekan terdakwa. Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi jika ratusan juta rupiah kerugian itu benar, pelakunya bukan mereka, melainkan rekannya bernama Eze. NB dan KS hanya menerima fee sebesar Rp3,4 juta,” tegas Aditya.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Kebumen membongkar praktik penipuan daring yang menimpa seorang perempuan warga Kecamatan Alian berinisial CH. Korban dijanjikan bantuan dana asing sebesar 3,2 juta dolar AS (sekitar Rp50 miliar) untuk mendirikan yayasan panti asuhan, dan berhak atas 30 persen dari dana tersebut. Namun, untuk mencairkan dana, korban diminta mengirim sejumlah uang bertahap dengan alasan biaya administrasi dan pajak.

“Korban sempat mentransfer uang berkali-kali, hingga akhirnya sadar telah ditipu dan melapor ke polisi,” kata Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga kedua pelaku, NB (41) dan KS (43), berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Depok dengan dukungan Polda Jateng dan Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, paspor, KITAS, dan dokumen lain yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Dengan vonis ini, perjalanan panjang kasus penipuan daring yang melibatkan WNA Nigeria di Kebumen resmi berakhir, sekaligus menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di daerah ini.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.