Hukum

Usai Ditangkap, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BKK Kebumen Jalani Pemeriksaan, Direktur Turut Dipanggil

3124
×

Usai Ditangkap, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BKK Kebumen Jalani Pemeriksaan, Direktur Turut Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kebumen, Dwi Romadonna, saat memeriksa tersangka kasus kredit fiktif BPR BKK Kebumen. (Kebumen24.com/Foto: Istimewa)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Drama panjang pelarian tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR BKK Kebumen akhirnya berakhir. Setelah tujuh tahun buron, tersangka berinisial DS (47), warga Desa Kradenan, Kecamatan Ambal, berhasil dibekuk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, saat tengah beraktivitas di salah satu perguruan tinggi di Kebumen, Sabtu (4/10/2025) pagi.

Penangkapan DS dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kebumen, Dwi Romadonna, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Sulistyohadi, S.H., serta tim gabungan. Operasi berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah, tersangka akhirnya bisa kami amankan setelah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2018,” ujar Dwi Romadonna, kepada Media, Senin (6/10/2025).

Pasca penangkapan, Kejari Kebumen langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi dipanggil, termasuk Direktur BPR BKK Kebumen. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Sejumlah saksi dipanggil, termasuk Direktur BPR BKK Kebumen tadi. Apakah nanti ada tersangka lain, kita belum bisa pastikan karena masih perlu pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dwi.

Yang mengejutkan, selama masa pelarian, DS justru menjalani kehidupan dengan identitas yang relatif normal. Ia bahkan sempat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Kebumen, tanpa ada yang menyangka dirinya buronan kasus korupsi.

“Selama bertahun-tahun, tersangka bisa menjalani aktivitas akademik sehari-hari dengan normal. Namun akhirnya jejaknya terdeteksi dan penangkapan bisa dilakukan dengan aman,” tambah Dwi.

Kini, usai ditangkap, DS langsung digelandang ke Kantor Kejari Kebumen untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen dan akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula pada 2018 lalu, ketika DS diduga terlibat dalam pencairan kredit fiktif di BPR BKK Cabang Sempor. Modus yang digunakan, ia mengajukan pinjaman dengan identitas palsu milik berbagai orang, mulai dari mahasiswa hingga seorang satpam.

Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp373.250.000. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan daerah yang dipercaya masyarakat.

DS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2018 melalui Surat Penetapan Nomor PRINT-02/0.3.25/Fd.1/09/2018. Namun, ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2018.

Sejak itu, keberadaannya menjadi misteri. Tak ada yang menduga, ia masih bisa melanjutkan karier akademiknya sampai akhirnya tim gabungan Kejari Kebumen berhasil menangkapnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejari Kebumen dalam menegakkan hukum serta memberantas korupsi di wilayah Kebumen. Kami akan terus menuntaskan perkara kredit fiktif BPR BKK ini hingga selesai,” tegas Dwi Romadonna.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR BKK Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Termasuk perguruan tinggi tempat DS mengajar.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.