KEBUMEN, Kebumen24.com – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir tujuh tahun, pria berinisial DS akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. DS terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit debitur fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor pada tahun 2017.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim eksekutor dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dwi Romadonna, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Sulistyohadi, S.H., bersama jajaran Kejari Kebumen.
Dwi Romadonna menjelaskan, dari hasil penyidikan, kasus kredit fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp373.250.000. Usai diamankan, tersangka segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen dan langsung dititipkan ke Rutan Kebumen untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam memberantas korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Dwi Romadonna.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















