KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan serta pemberdayaan kelompok lansia di Bumi Beriman.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kebumen, Zaini Miftah, saat menyampaikan pandangan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Saman Halim Nurrohman, didampingi Wakil Ketua Khalisha Adelia Aziza dan Solatun, serta dihadiri pimpinan OPD, anggota dewan, dan camat se-Kabupaten Kebumen.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas inisiatif menyusun Raperda ini. Ini bukti nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan para lansia di Kebumen,” ujar Wabup Zaini.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini mencerminkan kesadaran bersama akan pentingnya melihat lansia sebagai aset pembangunan, bukan sekadar kelompok rentan.
“Paradigma terhadap lansia harus bergeser. Mereka bukan beban, tapi subjek pembangunan yang memiliki pengalaman dan potensi luar biasa. Banyak dari mereka masih produktif dan aktif di sektor UMKM maupun kegiatan sosial,” lanjutnya.
Zaini juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah lansia, mulai dari fasilitas umum, transportasi, hingga permukiman. Ia menyebut, saat ini Pemkab Kebumen telah memiliki layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan, yang ke depan akan diperluas agar juga menyasar lansia, terutama yang memiliki kebutuhan khusus.
“Layanan ini harus diperkuat agar bisa memfasilitasi lansia, termasuk yang menyandang disabilitas, dalam mengakses kesempatan kerja dan berwirausaha,” jelasnya.
Di bidang kesehatan, Pemkab Kebumen telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Non Cut-Off. Namun, Zaini menegaskan bahwa jaminan kesehatan harus benar-benar menjangkau seluruh lansia, terutama yang tinggal di pelosok dan memiliki keterbatasan akses.
Dalam konteks ekonomi, Raperda ini diharapkan mampu mendorong keberlanjutan usaha lansia yang masih produktif, termasuk melalui dukungan terhadap sektor UMKM dan perdagangan rakyat. Sinergi kebijakan ini juga dipandang relevan dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem yang telah menjadi prioritas Pemkab.
“APBD sudah mengalokasikan anggaran untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, termasuk lansia dalam kondisi ekonomi lemah. Ini harus terus kita perkuat,” tegasnya.
Wabup juga mengingatkan agar substansi Raperda disusun sesuai regulasi yang lebih tinggi, memperhatikan kearifan lokal serta kemampuan fiskal daerah. Ia berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD dan pansus dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan dampak nyata.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Saman menyebutkan, Raperda tentang Kesejahteraan Lansia merupakan respons atas tren peningkatan jumlah penduduk lansia di Kabupaten Kebumen. Data BPS memproyeksikan, pada tahun 2025 jumlah lansia akan menembus 215 ribu jiwa atau sekitar 14 persen dari total populasi.
Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dan mendapat rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Materinya mencakup hak dan tanggung jawab lansia, pemberdayaan, kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, hingga pembiayaan dan koordinasi lintas sektor.
Dengan lahirnya Raperda ini, Pemkab dan DPRD berharap para lansia di Kabupaten Kebumen dapat menikmati kehidupan yang lebih sehat, sejahtera, dan tetap aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.(K24/Ilham)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















