KEBUMEN, Kebumen24.com –Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Kebumen. Dua anak perempuan di bawah umur asal Kecamatan Karangsambung diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pria dewasa berinisial RI (42), yang ternyata masih warga setempat.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku pada kedua anak, berinisial A dan M. Setelah ditelusuri lebih lanjut, muncul fakta mengejutkan yang langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, , menyampaikan bahwa tindakan tak senonoh tersebut diduga terjadi di rumah pelaku pada Maret 2024 lalu.
“Begitu menerima laporan dari keluarga korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 8 Mei 2025,” jelas Kompol Faris, didampingi Kanit PPA Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah. dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (15/5/2025).
Akibat perbuatanya, Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peringatan Serius untuk Orang Tua: Jangan Lengah Awasi Anak!
Tak hanya mengungkap kasus, Polres Kebumen juga mengingatkan seluruh orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Kompol Faris menekankan pentingnya kehadiran dan keterlibatan orang tua dalam kehidupan sosial anak.
“Anak-anak jangan dibiarkan bermain sendirian atau berinteraksi tanpa pengawasan orang dewasa yang dipercaya. Ini bukan soal mengekang, tapi soal melindungi,” tegasnya.
Selain pengawasan, edukasi dini juga dinilai penting. Orang tua diimbau membekali anak dengan pengetahuan agar tidak mudah percaya pada orang asing atau terjebak bujuk rayu, apalagi yang disertai iming-iming uang maupun hadiah.

Pemulihan Psikologis Anak Jadi Prioritas
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen bersinergi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen. Hadir dalam konferensi pers, Plt Sekretaris Dinsos P3A Seha Rahayu dan Plt Kepala UPTD PPA Arum Dwi Lestari menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, termasuk penguatan terhadap keluarga.
“Pemulihan trauma dan stabilitas emosional korban menjadi fokus utama kami. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi anak-anak,” ujar Seha Rahayu.
Polres Kebumen menegaskan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Aparat akan terus berada di garis depan untuk memastikan setiap anak di Kebumen tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi.(K24/ILHAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















