Hukum

Motif Pembunuhan Kepala Sekolah Saat Ritual Pesugihan: Pelaku Sakit Hati Dihina Gagal Datangkan Uang

2781
×

Motif Pembunuhan Kepala Sekolah Saat Ritual Pesugihan: Pelaku Sakit Hati Dihina Gagal Datangkan Uang

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polisi akhirnya mengungkap motif mengejutkan di balik tewasnya MN (55), seorang kepala sekolah asal Magelang yang ditemukan tak bernyawa di lokasi petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Ternyata, korban dibunuh saat melakukan ritual pesugihan oleh rekannya sendiri karena sakit hati telah dihina.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa pelaku berinisial WH (27), warga setempat, nekat meracuni korban lantaran merasa dilecehkan saat keduanya sebelumnya menjalani ritual mistik bersama.

“Korban menyebut pelaku tidak sakti dan gagal mendatangkan kekayaan dalam ritual pesugihan sebelumnya. Kata-kata itu membuat pelaku merasa dihina dan menyimpan dendam,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, dalam konferensi pers Jumat 23 Mei 2025.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan menambahkan, kesempatan balas dendam datang saat MN kembali mengajak WH melakukan ritual pesugihan, Kamis 15 Mei 2025. Dalam ritual di lokasi yang sama, pelaku menyelipkan racun ke dalam botol air yang telah dicampur kembang. Air beracun itu kemudian diberikan kepada korban dengan dalih sebagai bagian dari syarat ritual.

Tak lama setelah meneguk air tersebut, korban batuk hebat dan kehilangan kesadaran. Ia tewas di tempat. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri sambil membawa motor dan handphone milik korban.

Mayat korban ditemukan warga beberapa hari kemudian dalam kondisi mengenaskan. Tidak ada identitas yang melekat pada tubuh korban, yang membuat polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Namun dengan bantuan teknologi identifikasi Inafis, jenazah berhasil dikenali sebagai Muhsan Ngali, kepala sekolah asal Mranggen, Magelang.

Motif sakit hati menjadi titik terang utama dalam penyelidikan kasus ini. Polisi menyebut, pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni korban, yang diyakini sebagai balasan atas hinaan terkait kemampuan pesugihan yang dianggap gagal.

“Korban bahkan menantang dengan ucapan, ‘Katanya punya rante babi, mana buktinya? Kali ini ritual harus cairkan dua miliar!’ Hal itu memicu pelaku untuk bertindak nekat,” terang AKP Yosua.

WH kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pesugihan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terjebak dalam jalan pintas menuju kekayaan lewat jalur mistik yang berujung maut.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.