Pemerintahan

Disperkimhub Kebumen Ungkap Kendala dan Upaya Penataan LPJU serta Sistem Parkir

724
×

Disperkimhub Kebumen Ungkap Kendala dan Upaya Penataan LPJU serta Sistem Parkir

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Perhubungan dan Perumahan Kawasan Permukiman (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen memaparkan sejumlah persoalan krusial terkait penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan sistem parkir dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025) di Panggung Pambiwara, Komplek Dinas Kominfo Kebumen.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Kebumen, Puguh Supriyanto, mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan waktu pengadaan barang menjadi tantangan utama dalam pelayanan LPJU. Saat ini, hanya delapan personel yang bertugas menangani sekitar 7.000 titik LPJU yang tersebar di berbagai ruas jalan nasional dan provinsi yang telah dihibahkan ke Pemkab Kebumen.

“Jumlah ideal LPJU di seluruh wilayah Kebumen diperkirakan mencapai 14.000 titik. Artinya, baru sekitar 50 persen yang dapat kami layani. Selain itu, kami juga masih kekurangan petugas khusus untuk penanganan LPJU,” jelas Puguh.

Ia menambahkan bahwa pengadaan material LPJU baru bisa dilakukan setiap bulan Maret karena harus menunggu regulasi dan pencairan anggaran. Akibatnya, pelayanan LPJU cenderung tidak optimal terutama pada akhir tahun hingga awal tahun berikutnya.

Disperkimhub juga menghadapi tantangan tambahan karena personel mereka turut dikerahkan dalam berbagai kegiatan publik seperti car free day, car free night, hingga pengamanan arus mudik Lebaran. Hal ini berdampak pada keterlambatan respons terhadap laporan masyarakat.

“Kami selalu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan, baik dari kanal Lapor Gub maupun Lapor Bup. Namun, perlu dipahami bahwa ada kendala teknis di lapangan yang memengaruhi kecepatan penanganan,” ujarnya.

Pendapatan Parkir Masih Jauh dari Target

Dalam kesempatan yang sama, Puguh juga memaparkan capaian retribusi parkir. Tahun 2025 ini, Disperkimhub menargetkan pendapatan sebesar Rp2,195 miliar. Namun hingga triwulan pertama, realisasi baru mencapai sekitar 20 persen dari target tersebut.

“Setiap tahun target retribusi parkir memang belum pernah tercapai. Pada 2024, misalnya, dari target Rp2,66 miliar, hanya tercapai Rp1,65 miliar. Tahun 2023 bahkan lebih rendah, yakni Rp1,17 miliar dari target Rp2,41 miliar,” ungkapnya.

Sejak 2024, kewenangan pengelolaan parkir Disperkimhub diperluas tidak hanya di tepi jalan umum, tapi juga mencakup area khusus seperti RSUD dr. Soedirman, RSUD Prembun, pasar-pasar, dan kawasan wisata milik pemerintah daerah.

Keluhan masyarakat terkait perilaku juru parkir juga menjadi sorotan. Banyak laporan menyebutkan juru parkir yang tidak hadir saat kendaraan datang, namun baru muncul ketika kendaraan hendak keluar.

“Kami sudah tegaskan bahwa tugas juru parkir bukan hanya menarik retribusi, tapi juga menjaga keamanan kendaraan, mengatur lalu lintas, mengenakan seragam, dan menata parkir dengan rapi. Pembinaan rutin juga kami lakukan dengan mengumpulkan para juru parkir dari berbagai kecamatan,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 225 titik parkir yang dikelola Disperkimhub. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru. Jika ada lokasi strategis yang berkembang, Disperkimhub akan melakukan legalisasi dan menunjuk juru parkir resmi.

Komitmen Terus Berbenah

Mengakhiri pemaparannya, Puguh menegaskan komitmen Disperkimhub untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelayanan LPJU dan sistem parkir. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan dan menjaga ketertiban bersama.

“Pelayanan publik akan terus kami tingkatkan meski secara bertahap. Kami berharap masyarakat bisa turut serta memberikan energi positif dalam membangun sistem transportasi dan tata ruang publik yang lebih baik di Kebumen,” pungkasnya.(ILHAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.