Hukum

Modus Bisnis Sembako, Pedagang di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Hampir Rp3 Miliar

1359
×

Modus Bisnis Sembako, Pedagang di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Hampir Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Caption foto : Kuasa hukum korban penipuan bisnis sembako, Zakaria Nuriman Wanda, meminta polisi seret semua pihak yang terlibat, Sabtu (3/5/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis sembako di Kebumen kian menyeruak ke permukaan. Seorang pedagang berinisial PS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kebumen. Ia diduga menggelapkan dana miliaran rupiah milik korban, Jamaludin, warga setempat.

Penetapan tersangka terhadap PS disampaikan oleh kuasa hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda dan Nuzul Putri Ramadhani, melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu (3/5/2025).

Zakaria, keponakan dari mantan Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mahfud MD, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tegas penyidik Satreskrim Polres Kebumen yang menetapkan PS sebagai tersangka pada 25 April 2025.

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada keadilan. Namun kami menegaskan, proses hukum belum berakhir di sini,” ujar Zakaria.

Menurut hasil audit independen dan keterangan ahli yang telah diserahkan ke penyidik, dana korban tidak berhenti di tangan PS. Uang tersebut diduga dialirkan kepada MG, pedagang sayur di Pasar Petanahan, melalui rekening anak dan kerabat dekatnya.

“PS tidak hanya melakukan penipuan atau penggelapan, tetapi juga diduga kuat terlibat aktif dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada pola sistematis untuk menyamarkan asal-usul dana,” tegas Zakaria.

Ia menilai, berdasarkan bukti transfer yang terang benderang, unsur Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU telah terpenuhi. Dana hasil kejahatan dialihkan ke pihak ketiga guna menghilangkan jejak hukum.

Lebih lanjut, Zakaria menyebut MG menerima aliran dana ilegal senilai lebih dari Rp2,36 miliar melalui rekening atas nama AS dan SS, yang disebut sebagai anak dan kerabatnya. Namun hingga kini, MG belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini ujian bagi keberanian aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum tebang pilih hanya karena perbedaan status sosial,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Nuzul Putri Ramadhani, rekan Zakaria. Ia menilai MG tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Permintaan klarifikasi dan bukti rekening selalu dihindari.

“Ini memperkuat dugaan bahwa MG sadar benar menikmati uang hasil kejahatan. Penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

Nuzul menambahkan, bukti rekening koran menunjukkan jelas aliran dana dari PS ke MG. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, tanpa kecuali, segera diproses hukum.

“Keadilan tak boleh hanya menjangkau mereka yang lemah secara ekonomi. Ini saatnya pembuktian integritas aparat hukum,” tegasnya.

Menariknya, pengacara tersangka PS, Kartiko Nur Rahmanto, justru mendukung langkah untuk menyeret MG ke proses hukum. Ia menilai penanganan perkara ini masih setengah hati.

“Dalam BAP klien kami sudah disebutkan adanya aliran dana ke MG. Mengapa ia belum juga dijadikan tersangka?” ujar Kartiko, yang juga pengurus DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen.

Menurut Kartiko, hasil audit eksternal bahkan mencatat aliran dana mencapai Rp2.953.491.000. Ia mengaku akan mengirim surat ke Irwasum Polri dan Irwasda Polda Jateng untuk meminta supervisi atas kasus ini.

Kasus bermula pada Juli 2023, saat korban Jamaludin menjalin kerja sama bisnis sembako dengan PS. Namun bisnis tersebut berujung pada dugaan penipuan. Jamaludin melapor ke Polres Kebumen pada Maret 2024. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.