KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi pajak tanpa denda melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan kebijakan ini sebagai respons terhadap tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Tengah yang mencapai Rp2,8 triliun.
“Kami memberikan waktu kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 mulai 8 April hingga 30 Juni,” ujar Luthfi pada Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan pokok tunggakan pajak kendaraan. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 tanpa dibebani tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Luthfi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah rapat bersama dengan para bupati, wali kota, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk mereview kebijakan penghapusan pokok pajak dan denda.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Menariknya, tidak ada syarat khusus bagi masyarakat untuk mengikuti program ini. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan seperti biasa sesuai prosedur yang berlaku.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan program ini dengan membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif.
“Ini adalah bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak akibat tingginya tunggakan,” ujar Prianggo.
Gubernur Luthfi mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera memanfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu berakhir.
“Ini kesempatan yang kami berikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” tegasnya.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng:
Periode Pemutihan:
- Berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Manfaat Pemutihan:
- Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.
- Penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan.
Ketentuan:
- Wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025.
- Tidak ada syarat khusus, pembayaran dilakukan seperti biasa.
Latar Belakang Program:
- Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun.
- Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Sumber: Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















