Pemerintahan

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kebumen Tembus Rp 61,5 Miliar, Tren Meningkat Tajam di 2024

1356
×

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kebumen Tembus Rp 61,5 Miliar, Tren Meningkat Tajam di 2024

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kebumen terus mengalami peningkatan signifikan dalam enam tahun terakhir. Berdasarkan data per 31 Desember 2024, total tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini mencapai Rp 61,5 miliar, dengan jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 164.011 unit.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Layanan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kebumen, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, didampingi Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Irawan, pada Kamis (27/3/2025). Menurutnya, tahun 2024 merupakan jumlah tunggakan paling tertinggi.

“Dari data yang kami himpun, jumlah kendaraan yang belum melunasi pajaknya pada 2024 mencapai 84.846 unit dengan total tunggakan sebesar Rp 23,8 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Budi.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah kendaraan yang menunggak tercatat sebanyak 28.942 unit dengan total tunggakan Rp 7,6 miliar. Tren tunggakan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Pada 2019, terdapat 3.635 kendaraan menunggak dengan nilai Rp 4,3 miliar. Jumlah ini meningkat tajam pada 2020 menjadi 17.077 unit dengan tunggakan Rp 11,4 miliar. Meski sempat mengalami penurunan pada 2021 dan 2022—masing-masing 16.148 unit (Rp 8,9 miliar) dan 13.563 unit (Rp 5,3 miliar) angka tunggakan kembali melonjak pada 2023 hingga mencapai puncaknya di 2024.

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Berbagai langkah strategis tengah dipertimbangkan untuk menekan angka tunggakan, mulai dari sosialisasi pentingnya membayar pajak tepat waktu hingga penegakan hukum bagi wajib pajak yang masih menunggak.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak kendaraan. Selain itu, kami juga menyiapkan skema insentif dan kemudahan pembayaran agar masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya,” tambah Budi.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, diharapkan pendapatan daerah dapat terus optimal untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kebumen.

Strategi Pemulihan Pajak: Program Sengkuyung Prioritas

Sinergi antara pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hal ini dibahas dalam forum koordinasi terkait program Sengkuyung Prioritas yang akan diluncurkan pada 17 April 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah.

Budi menyebutkan, selama ini strategi pemungutan pajak masih berjalan sendiri-sendiri. “Dulu ada beberapa metode, namun kini kami lebih fokus pada sinergi kabupaten dan kota. Kami ingin bergerak bersama karena ada potensi besar yang bisa dikelola lebih optimal,” ujarnya.

Program Sengkuyung Prioritas bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam menghadapi tingginya angka piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025. Data menunjukkan bahwa pada periode tersebut, terdapat 15.075 objek pajak di Kebumen dengan potensi pendapatan sebesar Rp 2,9 miliar untuk provinsi dan Rp 1,8 miliar untuk kabupaten/kota.

Pada tahun 2024, program serupa telah berhasil mengumpulkan kembali lebih dari 65 ribu data pajak yang sebelumnya tertunggak, menjadikan Kebumen sebagai kabupaten dengan tingkat pengembalian pajak tertinggi di Jawa Tengah, mencapai 79 persen. Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi kolaboratif dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT dan RW.

Tahun ini, metode yang digunakan masih serupa, yakni dengan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak, yang diibaratkan sebagai “surat cinta” untuk mengingatkan mereka akan kewajiban pajaknya.

Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme pajak kendaraan bermotor yang mengalami perubahan dalam sistem bagi hasil dengan kabupaten/kota. Jika sebelumnya pembagian dilakukan setiap tiga bulan, kini penerimaan pajak langsung masuk ke kas daerah secara real-time, memungkinkan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Adapun target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini ditetapkan sebesar Rp 103,2 miliar, dengan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 51,6 miliar. Hingga triwulan pertama, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mencapai 18 persen, sementara BBNKB mencapai 16,13 persen, melampaui target yang ditetapkan.

Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Kontribusi pajak kendaraan bermotor sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program ini,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com