KEBUMEN, Kebumen24.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen mengimbau seluruh Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, serta Petugas Haji untuk memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif. Langkah ini bertujuan agar mereka tetap mendapatkan perlindungan kesehatan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, selama menjalankan ibadah haji, hingga kembali ke Tanah Air.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Mujiatin, menegaskan bahwa kesehatan jemaah dan petugas haji menjadi prioritas utama. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, mereka dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap biaya pelayanan kesehatan. Jemaah dan petugas haji dapat mengakses layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Jaminan kesehatan ini berlaku sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan saat kembali ke Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon jemaah dan petugas haji untuk memastikan kepesertaan JKN mereka tetap aktif,” ujar Mujiatin dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian Agama Kebumen, Jumat (28/02).
Mujiatin menjelaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun edukasi terkait kepesertaan aktif JKN bagi jemaah haji. Meskipun calon jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat melanjutkan proses administrasi keberangkatan haji, mereka diimbau untuk segera mendaftar dan mengaktifkan kepesertaan mereka.
“Calon jemaah haji yang status JKN-nya tidak aktif akibat tunggakan iuran tetap dapat mengurus keberangkatan hajinya. Namun, kami terus mengedukasi mereka agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN,” tambahnya.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, jemaah dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, baik secara tatap muka di kantor cabang atau Mal Pelayanan Publik, maupun melalui layanan daring seperti PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.
“Bagi jemaah yang telah mendaftar dan masih dalam proses aktivasi, mereka dapat menunjukkan Virtual Account Pembayaran Iuran sebagai pengganti sementara kartu identitas JKN,” jelas Mujiatin.
Lebih lanjut, bagi peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan iuran, mereka dapat melunasi tunggakan melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kepesertaan akan langsung aktif secara real-time setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, peserta juga bisa mencicil tunggakan melalui Program New Rehab 2.0 (Program Pembayaran Iuran Secara Bertahap).
“Pendaftaran Program Rehab dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung di Kantor BPJS Kesehatan setempat. Kepesertaan akan aktif setelah seluruh cicilan iuran dibayarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Suwaibatul Aslamiyah, menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M, kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat masuk dalam alokasi kuota keberangkatan haji tahun berjalan. Selain itu, kepesertaan JKN aktif juga menjadi persyaratan dalam pelunasan biaya ibadah haji.
“Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh jemaah haji. Sesuai Keputusan Menteri Agama Tahun 2025, jemaah haji wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif sebagai salah satu syarat pelunasan biaya haji,” tegasnya.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama, diharapkan jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan lebih nyaman dan terlindungi dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi selama perjalanan haji.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















