HukumPemerintahan

Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Berujung Sengketa Hukum: Peserta Gugat Kades Patemon ke PTUN Semarang

58329
×

Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Berujung Sengketa Hukum: Peserta Gugat Kades Patemon ke PTUN Semarang

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa hukum Kepala Desa Patemon, Aditya Setiawan, SH, MH, saa mendampingi Kades Patenom di PTUN Semarang Jawa Tengah

GOMBONG, Kebumen24.com – Seleksi pengangkatan perangkat desa di Desa Patemon, Kecamatan Gombong, berujung sengketa hukum. Salah satu peserta seleksi, Septi Triyas, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang setelah tidak lolos dalam seleksi jabatan Kepala Dusun (Kadus) Jenggala.

Septi Triyas mengaku memiliki rekam jejak pengabdian kepada masyarakat sebagai anggota PKK Desa Patemon. Namun, dalam hasil seleksi, posisi Kepala Dusun Jenggala justru diberikan kepada Andri Agung Saputro. Merasa keputusan tersebut tidak adil, Septi memilih untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Kepala Desa Patemon di PTUN Semarang.

Kuasa hukum Kepala Desa Patemon, Aditya Setiawan, SH, MH, yang juga merupakan dosen di beberapa perguruan tinggi swasta, menegaskan proses seleksi telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Keputusan Kepala Desa Patemon sudah melalui prosedur yang benar dengan mengedepankan asas – asas umum Pemerintahan yang Baik, dari Proses seleksi dilakukan secara transparan, mulai dari ujian tertulis, praktik komputer, wawancara, hingga pidato. Seluruh tahapan ini telah disepakati oleh para peserta sejak awal. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Aditya dalam keterangan rilisnya, Senin 3 Maret 2025.

Foto: Kuasa hukum Kepala Desa Patemon, Aditya Setiawan, SH, MH

Berdasarkan informasi dari panitia seleksi, salah satu aturan yang diterapkan adalah sistem koreksi silang antar peserta. Setelah koreksi dilakukan, hasilnya dikembalikan kepada peserta untuk diperiksa kembali. Jika ditemukan peserta yang dengan sengaja membenarkan jawaban yang salah atau menyalahkan jawaban yang benar, maka akan dikenakan sanksi pengurangan satu poin dari nilai total.

Septi Triyas diketahui melakukan kesalahan dalam proses koreksi silang dengan membenarkan jawaban salah milik peserta lain. Akibatnya, ia mendapatkan sanksi berupa pengurangan satu poin dari nilai totalnya, yang berdampak pada peringkat akhirnya dalam seleksi.

Persidangan di PTUN Semarang terkait perkara ini telah berlangsung sebanyak sembilan kali. Kuasa hukum Kepala Desa Patemon telah mengajukan berbagai bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi. Saat ini, proses hukum masih berjalan, dan pihak tergugat menunggu agenda persidangan berikutnya hingga putusan akhir diumumkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa. (K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.