HukumOpini

Advokat DPC IPHI Kebumen: LSM Tidak Berhak Melakukan Investigasi dan Penyelidikan

3992
×

Advokat DPC IPHI Kebumen: LSM Tidak Berhak Melakukan Investigasi dan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Sekretaris Jenderal dan Advokat DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen, Kartiko, SH,

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sekretaris Jenderal dan Advokat DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen, Kartiko, SH, menegaskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi maupun penyelidikan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa ormas hanya dapat berperan sesuai dengan bidang kegiatan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka.

Kartiko, SH menyampaikan investigasi dan penyelidikan merupakan ranah aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia.

LSM Tidak Berwenang Memanggil atau Menyidik

Lebih lanjut, Kartiko menegaskan bahwa apabila ada LSM yang memanggil seseorang dengan dalih penyelidikan atau menyatakan seseorang bersalah tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Jika ada LSM yang bertindak di luar kewenangannya, bahkan sampai men-judge seseorang tanpa dasar yang sah, mereka bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Kartiko dalam keterangan rilisnya, Rabu 19 Februari 2025.

Kartiko juga mengingatkan bahwa ada oknum yang menyalahgunakan nama LSM untuk mencari keuntungan pribadi, terutama di sektor pendidikan. Ia menyoroti fenomena di mana oknum LSM mendatangi sekolah-sekolah untuk mencari kesalahan pengelolaan anggaran, yang kerap berujung pada pemerasan.

Waspada Modus Pemerasan Oknum LSM

Menurut Kartiko, ada beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh oknum LSM dalam melakukan pemerasan terhadap sekolah, di antaranya:

  1. Datang secara berkelompok dengan atribut LSM.
  2. Membawa kartu anggota dengan tulisan mencolok.
  3. Langsung mempertanyakan anggaran BOS atau proyek sekolah.
  4. Mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan jika tidak diberikan sejumlah uang.
  5. Berpura-pura menghubungi pihak kepolisian atau pengacara untuk menakut-nakuti.
  6. Menawarkan “kerja sama” sebagai bentuk negosiasi.
  7. Jika kepala sekolah menolak, mereka tetap meminta uang dengan dalih uang bensin.

Maraknya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum LSM ini menjadi perhatian serius bagi DPC IPHI Kebumen. Oleh karena itu, Kartiko meminta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan serta menindak LSM yang tidak terdaftar secara resmi.

“LSM yang sah adalah yang terdaftar di Kesbangpol dan menjalankan tugasnya sebagai mitra pemerintah, bukan alat untuk menekan atau memeras masyarakat,” tegas Kartiko.

DPC IPHI Kebumen juga berencana melakukan audiensi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan guna membahas permasalahan ini lebih lanjut, termasuk menindak tegas oknum LSM yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

‘’ Saya berharap kepada semua pihak terutama Masyarakat dan Aparatur Pemerintah untuk tetap tenang dan jangan takut melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang kepada aparat yang berwenang. Salam Cerdas, Salam Merah Putih!,’’tandas kartiko.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.