JAKARTA, Kebumen24.com – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, penundaan ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.
“MK baru akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai di MK,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).
Pelantikan Serentak
Rifqinizamy menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK tetap harus menunggu hingga seluruh sengketa di MK selesai agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya sengketa di MK,” tambahnya.
Namun, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pengunduran jadwal ini akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Hingga kini, tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 belum dapat dipastikan.
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi ini keputusan di level Presiden,” tegas Rifqinizamy.
Jadwal Awal Pelantikan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, MK baru memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025, setelah registrasi permohonan perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. Pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025, diikuti rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3–6 Maret 2025. Sidang pengucapan putusan akhir dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
Dasar Hukum Penundaan
Penundaan pelantikan kepala daerah ini diharapkan dapat menjamin keserentakan sesuai prinsip Pilkada. Keputusan ini juga menunggu penerbitan Perpres oleh Presiden untuk mengatur jadwal baru pelantikan.(K24/*).
Sumber: Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















