KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua warga Kabupaten Kebumen, Abdul (49), warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45), warga Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, mengalami keracunan usai menghisap rokok lintingan atau tingwe yang diduga mengandung tembakau gorila. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (2/1/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah Tomy di Kelurahan Plarangan.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, mengonfirmasi bahwa kedua korban harus dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, hingga kehilangan kesadaran. “Kondisi keduanya kini sudah mulai stabil. Namun, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Recky pada Jumat (3/1/2025).
Menurut keterangan Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari seorang teman bernama Gober. Saat menyerahkan rokok, Gober menyebut bahwa lintingan tersebut merupakan rokok sintetis yang mengandung tembakau gorila. Tanpa menyadari bahayanya, Abdul menerima rokok itu dan membawanya ke rumah Tomy.
Setibanya di rumah Tomy, keduanya menghisap rokok lintingan tersebut bersama-sama. Tak berselang lama, mereka merasakan gejala pusing hebat, sesak napas, hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tim medis yang menangani korban menyebutkan bahwa gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping penggunaan tembakau gorila. Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf, menyebabkan halusinasi, hingga berujung pada kondisi kritis.
Polres Kebumen kini tengah menyelidiki asal-usul tembakau gorila tersebut. “Kami sedang melacak sumber tembakau ini dan mencari tahu bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban,” tambah AKBP Recky.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya peredaran tembakau sintetis yang semakin marak di berbagai daerah. Selain berisiko besar bagi kesehatan, tembakau gorila juga termasuk dalam kategori narkotika dan penggunaannya melanggar hukum.
Masyarakat Kebumen diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran barang berbahaya seperti tembakau gorila. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat dan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















