KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Pemilih wajib membawa Form C. Pemberitahuan serta KTP elektronik (KTP-el) atau dokumen biodata kependudukan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen , Dzakiatul Banat saat menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, di Hotel Mexolie, Kebumen, Senin 18 November 2024. Hadir Bawaslu Kebumen dan tim pasangan calon.
Dzakiatul Banat, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai aturan.
“Sosialisasi ini penting untuk menciptakan kesepahaman sehingga Pilkada Serentak dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Dzakiatul.
Dikatakan, ada dua tahapan penting dalam proses pemungutan suara berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024. Pertama yakni Penyiapan TPS dan distribusi logistik pemilu yang harus selesai sehari sebelum pemungutan suara. Kedua Pembagian Form C. Pemberitahuan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari-H.
‘’Pemungutan suara dimulai serentak pada pukul 07.00 WIB. Kebijakan baru yang diterapkan kali ini memungkinkan surat suara yang belum ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tetap digunakan, asalkan langsung ditandatangani dengan disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, serta pemilih yang hadir,’’jelasnya.
Adapun Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam PKPU 18 Tahun 2024, akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Rekapitulasi tingkat kecamatan akan berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember, dilanjutkan tingkat kabupaten pada 29 November hingga 6 Desember, dan terakhir tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
‘’Untuk hasil penghitungan suara di setiap tingkat akan dituangkan dalam formulir resmi yang diserahkan kepada saksi pasangan calon dan pengawas pemilu,’’tambahnya.
KPU Kebumen optimis bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai harapan dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya demi menentukan masa depan daerah. Warga diharapkan dapat hadir tepat waktu dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pemungutan suara,’’pungkas Dzakiatul Banat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















