JAKARTA,Kebumen24.com – Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin mengumumkan secara resmi bahwa Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional telah ditandatangani presiden pada 21 November 2024,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024), dilansir dari Media Kompas.com.
Tito menjelaskan, penetapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas lain.
“Rabu mendatang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada,” kata Tito.
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia. Sebagai bagian dari persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat, telah melaksanakan program sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini mencakup pembagian informasi kepada masyarakat, seperti yang dilakukan KPU Kalimantan Barat pada Kamis (21/11/2024). Dalam acara tersebut, seorang mahasiswa turut memperlihatkan poster ajakan untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Keputusan pemerintah ini juga diumumkan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait persiapan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.(K24/*).
Sumber Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















