JAKARTA, Kebumen24.com- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus piutang macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini diumumkan langsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Prabowo mengatakan langkah penghapusan piutang ini diambil atas dasar masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia.
“Saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo saat peresmian.
Prabowo berharap, dengan adanya penghapusan utang ini, petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban finansial yang berat. “Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan penting di Indonesia agar tetap berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Prabowo juga menyampaikan bahwa ketentuan teknis terkait pelaksanaan aturan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan agar kebijakan ini memberi dampak positif bagi para petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia.
Acara penandatanganan PP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kalangan petani, nelayan, serta sejumlah menteri, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.(K24/*).
Sumber: Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.