KEBUMEN, Kebumen24.com – Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam memajukan pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Kegiatan berlangsung di Aula Ponpes setempat, Selasa, 5 November 2024. Hadir sebagai narasumber dari Majelis Masyayikh, Prof. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc., M.A., dan KH. Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed., serta Drs, H. Bambang Sucipto, MPd,i. dengan dipandu moderator. KH. Fauzin Jamil, M.Pd.I.
Acara dibuka secara resmi oleh KH. Afifuddin Al-Hasani selaku pengasuh Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu. Sosialisasi diikuti perwakilan Pengasuh Ponpes se Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, KH. Afifuddin Al-Hasani berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pengurus pesantren mengenai ketentuan hukum yang mengatur peran dan kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara pesantren dan pemerintah untuk memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi dalam membangun bangsa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengurus pesantren yang hadir dapat memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 guna meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di tanah air, serta mendukung pencapaian standar nasional pendidikan pesantren yang berorientasi pada pembentukan generasi berakhlak mulia dan kompeten
Dalam materinya KH. Abdul Ghaffar Rozin mengulas dasar-dasar UU No. 18 Tahun 2019, menyoroti pentingnya peran pesantren sebagai pusat transmisi ilmu keislaman dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pengembangan karakter generasi muda.
Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Amrah Kasim, menjelaskan peran Majelis Masyayikh dalam sertifikasi pesantren serta visi santri sebagai calon pemimpin bangsa. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi pesantren dengan Kementerian Pendidikan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta yang terdiri dari pengurus dan santri berbagai pesantren di Kebumen dan sekitarnya berdiskusi langsung dengan para narasumber. Diskusi ini berfokus pada tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan UU Pesantren di lingkungan pesantren serta solusi yang dapat dilakukan untuk mendukung pengembangan pesantren di Indonesia.
Sebagai bagian dari sosialisasi ini, Majelis Masyayikh juga membahas rencana finalisasi regulasi pendukung, termasuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sistem akreditasi, serta standar manajemen pesantren. Regulasi ini mencakup penyusunan standar pendidikan nonformal, bimbingan teknis peningkatan mutu, dan tata kelola pesantren yang lebih baik.
Selain itu, Majelis Masyayikh turut mengadvokasi Dana Abadi Pesantren dan validasi profil santri sebagai langkah untuk memperkuat keberlanjutan pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang berkualitas. (K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.