KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang residivis berinisial DD (34), warga Kelurahan/Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan pencurian perhiasan dan uang tunai milik tetangganya. DD ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu, 22 September 2024, setelah menjalankan aksinya pada 7 Agustus 2024.
Menurut keterangan Kabagops Polres Kebumen Kompol Setiyoko dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 18 Oktober 2024, DD ditangkap setelah hasil penyelidikan mengarah padanya.
“Tersangka mengaku mengambil gelang emas seberat 10 gram, uang tunai sebesar Rp 2 juta, dan sebuah handphone milik korban dengan cara masuk ke rumah melalui jendela saat korban sedang tidur,” ungkapnya.
DD yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023, menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau saat beristirahat.
“Pastikan rumah selalu terkunci dengan baik untuk meminimalisir peluang kejahatan,” tegas Kompol Setiyoko.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















