KEBUMEN, Kebumen24.com – Selama satu bulan kedepan, sebanyak 4180 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kebumen yang berada di 2186 TPS, akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024. Masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, yakni mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.
Sebelumnya mereka telah resmi dilantik dan diberikan Bimtek oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. Kemudian untuk gaji atau honor mereka berapa sih setelah melaksanakan tugasnya? Berikut Rinciannya!
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah bertugas, Pantarlih akan mendapatkan honor atau gaji dengan besaran tertentu. Besaran gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan pemilihan tahun 2018. Dikutip dari situs KPU, gaji pantarlih pada 2018 sebesar Rp800 ribu.
Selain itu, Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan:
Rincian
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
- Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024:
- Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemillihan Kecamata (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama satu bulan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan hingga 25 Juli 2024.
Jadwal pencairan gaji Pantarlih Pilkada 2024
Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau sekitar akhir Juli atau setelahnya. Meski begitu, belum diketahui tanggal pastinya.
Mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Pantarlih juga mendapat gaji atau honor setelah masa kerja berakhir.
Demikian informasi mengenai dan besaran honor/ Gaji dan kapan gaji Pantarlih Pilkada diberikan. (K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.