Pemerintahan

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

1968
×

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Kebumen

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang dimiliki lebih dari satu atas nama dan alamat pemilik yang sama. Tarif pajak ini akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sementara BBNKB II adalah pajak yang dikenakan atas pembelian kendaraan bekas.

Pemerintah berharap dengan dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II, beberapa tujuan dapat tercapai, seperti penerimaan pajak kendaraan bermotor alias PKB akan meningkat karena pemilik tidak lagi dibebani pajak progresif.

Transaksi kendaraan bekas juga bisa meningkat, karena pembeli tidak lagi harus membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Alhasil, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi lebih lengkap dan akurat.

Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Sebagai informasi, tarif pajak progresif dan BBNKB II sering membuat orang menjadi malas untuk menunaikan kewajibannya. Bahkan, ada sebagian orang yang sengaja mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk mengakali pajak progresif.  Hal tersebut pada akhirnya dapat membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian menjadi tidak valid.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polri, dikutip VIVA Otomotif dari laman Auksi, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini mencapai sekitar 150 juta unit. Namun, data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan angka sebanyak 122 juta kendaraan, sedangkan data dari PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 113 juta kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024. BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II. Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

“Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Alasan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif Menurut Yudia, penghapusan BBNKB II bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Nantinya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.

“Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat,” kata dia.

Lantas, mana saja daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?

Provinsi yang sudah hapus BBNKB II Catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II,” papar Yudia.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat Riau
  3. Kepulauan Riau
  4. Jambi
  5. Bengkulu
  6. Sumatera Selatan
  7. Kepulauan Bangka Belitung
  8. Lampung
  9. DKI Jakarta
  10. Jawa Barat
  11. Banten
  12. Jawa Tengah
  13. Jawa Timur
  14. Kalimantan Barat
  15. Kalimantan Tengah
  16. Kalimantan Selatan
  17. Kalimantan Timur
  18. Kalimantan Utara
  19. Sulawesi Utara
  20. Gorontalo
  21. Sulawesi Tengah
  22. Sulawesi Selatan
  23. Sulawesi Tenggara
  24. Bali
  25. Nusa Tenggara Barat
  26. Nusa Tenggara Timur
  27. Maluku
  28. Maluku Utara
  29. Papua
  30. Papua Barat
  31. Papua Tengah
  32. Papua Selatan
  33. Papua Barat Daya

Sementara daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:

  1. Aceh
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Sulawesi Barat
  4. Papua Pegunungan

Yudia memaparkan, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.

“17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif,” tuturnya.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua

Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:

  1. Riau
  2. Bengkulu
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Lampung
  5. DKI Jakarta
  6. Jawa Barat
  7. Banten
  8. Jawa Tengah
  9. Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Kalimantan Utara
  11. Sulawesi Barat
  12. Sulawesi Utara
  13. Bali
  14. Nusa Tenggara Barat
  15. Maluku
  16. Maluku Utara
  17. Papua Barat
  18. Papua Tengah
  19. Papua Selatan
  20. Papua Pegunungan
  21. Papua Barat Daya

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.