HukumPemerintahanPOLRES kebumen

Polres Kebumen Amankan 87 Gram Sabu, Modus Baru Dimasukan Batu Apung

1085
×

Polres Kebumen Amankan 87 Gram Sabu, Modus Baru Dimasukan Batu Apung

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Ada banyak modus untuk mengelabui petugas agar para pelaku kejahatan khususnya peredaran narkotika jenis sabu tidak tercium petugas kepolisian. Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 87 gram sabu dengan modus baru, yakni dimasukan ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, di Mapolres, Jumat 1 September 2023. Barang haram tersebut diamankan dari tersangka inisial DR warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen pada hari Rabu 9 Agustus 2023.

Pemuda 31 tahun itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB dari hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama. Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka kasus sabu.

“Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” jelas AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto.

Saat Kapolres menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti.

Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan 1 gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Kapolres, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling  lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah.

Kepada Polisi tersangka DR mengaku bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.

87 gram sabu merupakan temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.(K24/*).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.