Hukum

Soal ‘’Jeruk Makan Jeruk’’, Gus Harry Minta Tindak Tegas Jika ada Oknum Kades Nakal

2434
×

Soal ‘’Jeruk Makan Jeruk’’, Gus Harry Minta Tindak Tegas Jika ada Oknum Kades Nakal

Sebarkan artikel ini
Foto : Gus Harry Muhammad Alhasani, Pengasuh Pondok Pesantren Alhasani Desa Jatimulyo Kecamatan Alian

KEBUMEN, Kebumen24.com – Baru baru ini, ramai diperbincangkan soal pernyataan istilah ‘Jeruk Makan Jeruk’ yang dilontarkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Pernyataan ini memantik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Pengasuh Pondok Pesantren Alhasani Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Gus Asyhari Muhammad Alhasani.

Putra dari almarrhum Gus Sufyan Alhasani ini, mendukung upaya Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Termasuk meminta segera menindak tegas jika ada oknum kades yang nakal atau menyalahgunakan jabatannya.

“’Saya berharap ada tindakan tegas jika ada oknum kades atau perangkat desa yang terlalu ceroboh dalam masa hidmahnya. Apalagi saya yakin banyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana permainan dilingkup pemdes yang bisa merugikan mayarakat, tak sedikit masyarakat yang geram, namun bingung mau mengadukan ke siapa. Jangan sampai pemdes lalai dalam menjalankan tugas nya dan tidak bertanggung jawab,’’ucap Ulama Muda yang akrab disapa Gus Harry, kepada Media, Jumat 22 September 2023.

Lebih jauh menurut Gus Harry, apa yang disampaikan Bupati menunjukan keterbukaan pemerintah terhadap publik dan perlu ditindak lanjuti. Utamanya penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindakan yang dilakukan oknum kades yang dimaksud.

‘’ Pernyatan Bupati bagus dan sudah seharusnya penegak hukum segera mengambil sikap. Bisa jadi tidak hanya itu, mungkin bisa juga di Desa desa lainya,kita kan tidak tahu’’ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengku prihatin mendengar informasi ada salah seorang kepala desa yang diduga meminta uang kepada kepala desa yang lain dalam jumlah ratusan juta. Bahkan korban yang diminta lebih dari satu.

Menurut Bupati, uang tersebut diduga diminta oleh seorang kades untuk menekan kades lain karena disebut ada masalah hukum. Sebagian kades ada yang memberikan, sebagian ada yang tidak memberikan karena alasan tidak punya uang.

“Saya Bupati mendengar seorang kepala desa ketika ada masalah diminta menyerahkan uang kepada kepala desa yang lain, Rp50 juta, Rp 30 juta, Rp70 juta, ada juga yang Rp100 juta,”ujar Bupati usai bertemu dengan Kades se Kabupaten Kebumen di Gedung Setda, Rabu 20 September 2023.

“Namun yang Rp100 juta, tidak sempat diberikan karena kepala desa ini tidak punya uang, dan informasinya sudah terlanjur menyebar ke orang lain. Sementara uang yang sudah terbang Rp50 juta dan lain-lain, tentunya bisa ditindak,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian ini, Bupati menyebutnya dengan istilah “jeruk minum jeruk” “Jadi yang harusnya bisa berkolaborasi dengan sesama kades untuk kemajuan desa, malah justru memanfaatkan kesalahan orang lain, untuk dijadikan pundi-pundi uang,” tuturnya.

Kejadian seperti itu, lanjut Bupati, sudah termasuk pidana. Sebab, sebagai pejabat pemerintah setingkat desa sekalipun, ketika menjanjikan sesuatu kepada siapapun bisa masuk pada pasal pidana.

“Apalagi ini terima duitnya,” terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar mengimbau kepada para kades untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Terutama dalam hal penggunaan dana desa. Ia menyebut sudah banyak kades dipenjara karena menyalahgunakan dana desa.

“Jadi saya himbau kepada para kades untuk bisa amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan, dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya untuk membangun desa, bukan untuk dikorupsi,” ujarnya.

Bila ada temuan, yang mengarah kepada kerugian negara, untuk tahap awal pihaknya masih memberikan kesempatan secara persuasif untuk mengembalikan dengan batas waktu 60 hari. Namun, jika tidak diindahkan, maka bisa dilakukan penindakan.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.