KEBUMEN, Kebumen24.com – PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyebut kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Debt Collector terjadi di Wilayah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu tidak ada kaitanya dengan Perusahaan. Bahkan sama sekali tidak ada keterkaitan atau memiliki hubungan dengan FIFGROUP Point of Services (POS) Gombong.
‘’Kami tegaskan, mengenai penarikan unit sepeda motor oleh dua orang oknum debt collector (DC) yang digu amenggunakan tindakan kekerasan, sama sekali tidak ada keterkaitan atau memiliki hubungan dengan FIFGROUP Point of Services (POS) Gombong. ‘’tegas Kepala FIFGROUP Cabang Kebumen, Dody Agung Susetya, melalui rilis resminya, Rabu 30 Agustus 2023.
Dijelaksan, dalam melakukan pengamanan unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia, FIFGROUP POS Gombong selalu mengedepankan proses-proses yang didasarkan pada regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
‘’ Sebagai informasi, konsumen atas nama Wagiman tercatat mempunyai kontrak pembiayaan di FIFGROUP dengan nomor kontrak 421000153123 dan sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama lebih dari 3 bulan. Namun, atas keterlambatan tersebut FIFGROUP POS Gombong tidak pernah sama sekali mengeluarkan Surat Penugasan atau Surat Kuasa dengan tujuan pengamanan unit ke pihak eksternal manapun.’’imbuhnya.
Dody mengatakan, ini berawal dari proses penagihan yang dilakukan oleh FIFGROUP POS Gombong. Serangkaian proses penagihan telah dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari telepon, sms, hingga kunjungan penagihan. Namun, setiap dilakukan upaya kunjungan penagihan, FIFGROUP POS Gombong tidak pernah bisa menemui konsumen yang bersangkutan.
Diketahui konsumen merupakan anggota dari ormas Pemuda Pancasila, sehingga untuk bisa menemui konsumen tersebut, karyawan FIFGROUP POS Gombong mencari informasi melalui temannya yang juga merupakan anggota ormas yang sama dengan konsumen. Melalui temannya tersebut, informasi atas konsumen tersebut juga ditanyakan lagi kepada FS dan NNG yang menjadi terduga pelaku kekerasan dalam penagihan tersebut.
FS dan NNG yang mengenali konsumen tersebut tanpa sepengetahuan atau penugasan dari FIFGROUP POS Gombong, menemui konsumen di Karanganyar dan membawanya ke daerah Gombong tepatnya di depan Kantor FIFGROUP POS Gombong. Berawal dari kejadian tersebut, terjadi penagihan dengan kekerasan tanpa adanya surat penugasan yang diberikan yang diduga dilakukan oleh FS.
Atas kejadian tersebut, melalui audiensi yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila dengan FIFGROUP POS Gombong telah diberikan penjelasan bahwasanya tidak ada penugasan yang diberikan atas kontrak tersebut. Selain itu, merespon kejadian ini, akan terus dilakukan pemberian edukasi kepada seluruh pihak terkait dalam proses penagihan FIFGROUP agar terhindar dari praktik-praktik kekerasan.
‘’ FIFGROUP POS Gombong juga bersedia menjadi saksi dalam proses hukum yang ditempuh atas kasus kekerasan yang dilakukan tersebut. Bersamaan dengan ini, FIFGROUP POS Gombong di bawah pimpinan Kepala FIFGROUP Cabang Kebumen, Dody Agung Susetya, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta berhati-hati terhadap tindakan pengaman unit yang menggunakan kekerasan.’’pungkasnya.
Diberitakanya sebelumnya, dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Debt Collector terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Akibat menunggak tiga bulan cicilan motor, korban diduga dipukul menggunakan martil (Palu) dibagian kepala dan tangannya.
Wagiman Anif Beni Widayat (35) warga Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, akhirnya melaporkan aksi pemukulan ini ke Polsek Gombong. Saat diperiksa polisi korban menjelaskan peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat (25/8) sekitar pukul 14.00 WIB, disebuah warung Es Degan di Gombong.
Menurut korban, pada saat itu dirinya sedang berjualan kopi ditempat kemacetan proyek beton di Jalan Raya Karanganyar. Dua orang yang dikenal korban sebagai DC yaitu FS (28) dan NNG (27) datang dan menjemput korban kemudian dibawa ke wilayah Gombong.
Tiba di warung, kedua pelaku langsung menginterogasi dan menagih tunggakan uang tiga bulan cicilan motor yang belum dibayarkan korban. Sempat terjadi adu argumen antara korban dan pelaku. Saat korban menjawab belum punya uang untuk membayar, tiba-tiba kepala korban dipukul dengan martil.
“Wis duwe duit apa urung kang (Sudah punya duit belum mas-red) bayar tiga angsuran apa dendanya. Ikut ke kantor ayok,” ucap korban menirukan gertakan pelaku, Senin 28 Agustus 2023.
Saat obrolan berlangsung tiba-tiba tanpa sebab yang jelas pelaku FS langsung memukul korban dengan martil kebagian kepala dan tangan. Korban pun kaget dan merintih kesakitan sembari memegangi kepalanya.
“Saya kaget tiba-tiba dipukul pake palu (Martil-red). Alhamdulillah saya pake sebo agak tebal, tapi benjut ini sakit kepala dan tangan saya mas,” lanjut korban.
Korban kemudian dipaksa untuk mencari uang untuk membayar tunggakan cicilan motornya. Bahkan, salah satu saksi mata sekaligus teman korban Tri Cahyono saat itu diminta untuk mencarikan uang untuk membayar tunggakan cicilan korban.
“Pokoke hari ini harus ada duit untuk bayar cicilan, nek ora tak toklek-toklek rika kang (Kalau tidak ta potong-potong kamu mas-red),” ucap Cahyo menirukan gertakan pelaku kepada penyidik Reskrim Polsek Gombong, Senin 28 Agustus 2023.
Atas kejadian tersebut, ratusan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kebumen, mendatangi Kantor FIF Finance Gombong, senin 28 Agustus 2023. Mereka minta klarifikasi dan audiensi.
Ketua MPC PP Kabupaten Kebumen Edy Purwanto saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan korban merupakan anggota PP PAC Karanganyar. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan dan prosedur penagihan konsumen yang ada di Kantor FIF Finance.
“Benar pagi tadi kami datangi Kantor FIF Gombong untuk klarifikasi dan audiensi dengan pihak leasing. Setelah itu, meminta kepada korban untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut ke pihak yang berwajib,” terang Ketua MPC PP Kebumen Edy Purwanto kepada wartawan.
Sekretaris MPC PP Sigit Sabariyanto juga meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian Polres Kebumen untuk segera mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan Debt Collector
“Kami meminta kepada pihak kepolisian baik Polsek Gombong maupun Polres Kebumen untuk segera menyelesaikan kasus aksi kekerasan yang dilakukan oleh DC. Tangkap segera pelaku,” tegas Sigit.
Sigit juga menghimbau kepada semua pihak leasing pasca terjadinya aksi kekerasan ini untuk dapat lebih selektif dalam perekrutan DC atau penagih didasari aturan yang jelas sesuai dengan aturan OJK.
Sementara itu, pihak kepolisian saat dimintai keterangan menyampaikan penyidik Unit Reskrim Polsek Gombong masih melakukan penyelidikan. Pihaknya, saat ini masih meminta keterangan korban dan saksi mata. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















