KEBUMEN, Kebumen24.com – Baru saja hitungan menit razia digelar, Satlantas Polres Kebumen mendapati 57 pengendara yang melanggar peraturan lalulintas. Utamanya pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Razia digelar di seputaran Alun-alun Kebumen. Sabtu 14 Januari 2023. Selain knalpot brong, kebanyakan pengendara juga tidak memakai helm, belum memiliki SIM hingga tidak bisa menunjukkan STNK kepada petugas. Bahkan ada adapula pelanggar tidak memasang plat nomor atau menutupi dengan stiker yang diduga untuk mensiasati tilang elektronik atau ETLE.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono mengimbau agar masyarakat tertib berlalu-lintas. Apalagi kecelakaan lalu-lintas selalu dimulai dari sebuah pelanggar.
“Masyarakat kami imbau mengecek kembali kelaikan kendaraan saat akan bepergian, serta selalu menghindari pelanggaran lalu-lintas sekecil apapun,” jelas AKP Tejo.
Sementara itu, Menurut Ketua LBH GP Ansor Fandi Yusuf,,keberadaan kendaraan berknalpot bising sangatlah mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu ini harus ditangani secara serius.
“Suaranya (knalpot) sangat mengganggu kami. Kalau bisa bukan cuma malam Minggu saja diadakan razianya. Tapi malam-malam lain juga perlu, tujuannya untuk edukasi. Selain mengganggu ketertiban, knalpot brong juga melanggar hukum,” kata Senin 16 Januari 2023.
Ia berharap masyarakat lebih bersikap dewasa dengan hadirnya tilang elektronik ataupun tilang manual yang kini diterapkan Polri. Masyarakat harusnya lebih tertib berlalu-lintas demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan bersama.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Kebumen. Tujuannya agar semakin tertib,” pungkasnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















