Hukum

Cek Perlengkapan Sebelum Berkendara, Tilang Manual Kembali Diterapkan di Kebumen

975
×

Cek Perlengkapan Sebelum Berkendara, Tilang Manual Kembali Diterapkan di Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Bagi masyarakat khususnya Kebumen, diminta untuk mengecek kembali perlengkapan kendaran sebelum berkendara. Ini dikarnakan, Polres Kebumen kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalulintas.

Hal itu disosialisasikan Polres Kebumen melalui Sat Lantas kepada para pengguna jalan. Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan leaflet tertib berlalu-lintas serta menggunakan pengeras suara, Kamis 12 Januari 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono berharap kepada para pengguna jalan dapat bersinergi dengan Polres Kebumen. Utamanya dapat selalu mematuhi peraturan lalu-lintas.

“Melalui sosialisasi ini kita ingatkan pentingnya tertib berlalu-lintas untuk menekan angka kecelakaan. Selanjutnya kita sosialisasikan juga tentang tilang manual. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat,” jelas AKP Tejo Suwono.

Adapun beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual oleh petugas Sat Lantas ketika di lapangan. Diantaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Kemudian pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan. Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran.

‘’Selanjutnya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Sat Lantas. Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan.’’imbuhnya.

AKP Tejo menandaskan, tilang manual yang diberlakukan oleh Sat Lantas Polres Kebumen kepada para pelanggar untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah beroperasi beberapa bulan belakangan.

“Banyak sejumlah pelanggar, mereka bisa menghindar dari kamera ETLE. Sehingga tilang manual diharapkan akan meningkatkan kesadaran para pengguna jalan di Kebumen untuk lebih tertib, setelah dianalisa banyak pelaku pelanggaran memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong. Ini akan sangat mengganggu pengguna lain yang telah tertib,”katanya.

Sedangkan Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor dapat diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP. Dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ancamannya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain itu, Pemberlakuan tilang manual juga didukung oleh masyarakat karena merasa arus lalu-lintas semakin semrawud akhir-akhir ini. Tolani salah satu sopir angkot trayek Kebumen-Gombong sudah sejak lama mengharapkan agar tilang manual kembali dilakukan Polres Kebumen.

“Sekarang jadi banyak pelanggaran jika kita amati. Kami berharap tilang manual kembali dilakukan Pak. Karena menurut pengamatan saya sebagai sopir, itu akan lebih tertib,” kata Tolani beberapa waktu lalu saat kegiatan Jumat Curhat di Stanplat Colt Kebumen.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.