KEBUMEN, Kebumen24.com – Belakangan ini, tak sedikit Kepala Desa maupun perangkatnya yang tersandung kasus penyelahgunaan Angaran Dana Desa. Ini dikarnakan pengelolaan dana desa kerap dimainkan atau dikorupsi dan bahkan terkadang dijadikan sebagai lahan proyek untuk mencari keuntungan pribadi.
Padahal, Anggaran desa merupakan uang rakyat yang seharusnya diperuntukan untuk menunjang kemajuan desanya. Untuk itu, dalam pengelolaanya masyarakat perlu turut mengawal dan mengawasi.
Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Alhasani Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen, Gus Asyhary Muhammad Alhasani, Jumat 23 Desember 2022. Menurutnya, pengelolaan anggaran desa rawan akan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Tak sedikit oknum aparatur desa yang terseret kasus korupsi dana desa. Ini menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan, sebab rawan ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Banyak terjadi oknum aparatur desa bermain, entah itu di desa saya, atau desa yang lainnya, maka dari itu masyarakat harus berani melapor jika terjadi penyelewengan atau manipulasi data.‘’ujar Ulama muda yang akrab disapa Gus Hary itu,
Lebih jauh Gus Hary menegaskan, bahwa ada dua golongan dari manusia yang ketika masyarakatnya sejahtera maka semua sejahtera. Namun ketika rusak, maka akan rusak semua, yakni ulama dan umaro atau pejabat.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Kebumen, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Budi Setyawan, S.H., M.H menuturkan, selama tahun 2022 pihaknya telah menangani 5 kasus penyelahgunaan Dana desa.
Pertama Dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan pembangunan rabat beton tahun 2018 dan talud pengaman tebing tahun 2020. Kedua dugaan penyimpangan datau penyalahgunaan pada pembangunan rabat beton tahun 2018 dan talud pengaman tebing tahun 2020 pada Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
Ketiga dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dalam pemberian bantuan rumah tidak layak huni pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. Ke empat dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dalam pemberian bantuan rumah tidak layak huni Tahun 2017 pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017.
Kemudian ke lima Dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana BUMDesa pada Desa Bandung Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2022.
‘’Dari 5 kasus ini, ada 7 orang ditetapkan menjadi tersangka,’’jelasnya pesan singkat.
Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pernah mengingatkan bahwa DD dan ADD harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku secara optimal, efisien, dan efektif, untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya minta dana tersebut dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Inilah tiga pilar utama dalam kerangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di desa,” tegas Arif Sugiyanto pada acara Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen tahun 2021 lalu.
Menurutnya, besarnya dana yang masuk di desa menandakan desa semakin dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangga desa. Dengan begitu akan tercipta rakyat yang mandiri dan sejahtera. Hal ini tentu peluang dan sekaligus tantangan bagi para kepala desa, BPD, dan lembaga yang ada di desa.
‘’ Untuk itu Kami berharap semua pihak, utama para kepala desa, BPD, dan camat bisa memonitor dan memastikan program dan kegiatannya berjalan dengan baik.’’imbuhnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















