PemerintahanPERISTIWA

Dikabarkan ada ‘’Dugaan Korupsi Proyek di Desanya’’, Kades Roworejo Pastikan itu tidak Benar

2213
×

Dikabarkan ada ‘’Dugaan Korupsi Proyek di Desanya’’, Kades Roworejo Pastikan itu tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Desa Roworejo, Maksum Subehi, menunjukan bukti transfer pelunasan pembayaran material, Kamis 7 Juli 2022, (Cameramen arta)

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Beredar sebuah kabar dugaan korupsi proyek di Desa Roworejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Ironisnya, kabar dalam bentuk tulisan tersebut dinilai tidak sesuai antara judul dengan isi, apalagi fakta.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Roworejo, Maksum Subehi, usai meninjau persawahan masyarakat desa, Kamis 7 Juli 2022, kemarin. Ia memastikan kabar tersebut tidak benar dan sangat keliru.

‘’ Pagi tadi saya buka WA, ada sebuah kabar yang berjudul, Dugaan Korupsi Proyek di Desa Roworejo, Pemborong Tak Tepati Janji, Suplayer Merasa Rugi. La ini kan seolah olah menyudutkan pihak desa.Terus terang saya kesal dengan kabar ini. Karna apa, dikawatirkan, kalimat Dugaan Korupsi ini bisa membuat orang multi tafsir nantinya,  Jadi tolong jangan membuat kabar yang tidak sesuai fakat,’’ujar Kades.

Maksum Subehi berasumsi, kabar tersebut mungkin dimaksudkan mengenai soal Proyek Pembangunan drainase atau saluran irigasi untuk pengairan pertanian di Desa. Kendati begitu, proses pengerjaannya sudah selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan, yakni, dimulai sejak 25 Januari dan selesai  2 Maret 2022.

‘’Proses pembangunan sudah selesai, mulai dari lelang hingga pembayaran semua sudah kami lakukan sesuai dengan aturan dan peruntukannya,’’terangnya.

 

Kades menjelaskan, pembangunan saluran irigasi ini menggunakan dana Bantuan Provinsi senilai Rp 200 juta, dengan ukuran total panjang 281 meter di tiga titik. Untuk titik pertama terletak di Dukuh Karangasem dengan panjang 177 meter. Titik ke dua 44 meter, dan ke tiga 60 meter. Lokasinya di Dukuh Karangsengon desa setempat.

Sedangkan untuk pengerjaan senidiri telah melewati beberapa tahapan. Ini Mulai dari lelang, negosiasi hingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan CV, asal Kecamatan Gombong.

Kemudian dari hasil negosiasi lelang ditetapkan jumlah anggaran untuk pembangunan saluran irigasi ini senilai Rp195 juta. Ini terbagi menjadi untuk belanja material sebesar Rp154.240.000, dan sisanya diperuntukan untuk KUK (Kriteria Unjuk Kerja) atau tenaga kerja.

” Total Dana Banprov sebesar Rp200 juta kemudian waktu negosiasi lelang berkurang menjadi 195 juta, nah untuk materialnya Rp154.240.000,- dan sisanya diperuntukan untuk tenaga kerja”terangnya.

Maksum menegaskan, pihaknya telah membayar lunas kepada CV. sebesar Rp 154.240.000. Pembayaran dilakukan pada tanggal 23 Februari 2022, melalui salah satu Bank Daerah di Kebumen.

‘’ Sekali lagi saya tegaskan, kami sudah membayar lunas sebesar Rp 154.240.000 kepada pihak CV. Kami punya bukti transfer Bank,’’tegasnya.

Untuk itu, terkait permasalahan Pemborong dan Suplayer, Maksum mengaku tidak tahu menahu dan bukan urusan pihak desa. Termasuk dari informasi yang beredar jika pihak CV belum melunasi pembayaran kepada Suplayer sebesar Rp 41.700.000.

“Jadi permasalahan keduanya kami tidak tahu menahu, Jadi jangan sampai kami dikait kaitkan,’’pungkasnya. (K24/Imam/Arta).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com