SEMARANG, Kebumen24.com – Berdasarkan putusan pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Terpidana Azam Fatoni, S.H., M.,Si dihukum selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Mantan Kepala Disporawisata Kebumen itu bakal menjalani Hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. Melalaui Kasi Pidsus Kejari Kebumen Budi Setyawan SH MH Senin, 21 Maret 2022. Azam di eksekusi dengan nomor putusan: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Smg tanggal 20 Desember 2021.
‘’ Atas putusan banding tersebut baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa menyatakan menerima oleh karena itu putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in Kracht Van gewisdje.’’terang Presiden BEM Undip 2007 itu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa latar belakang JPU menerima putusan banding tersebut adalah Majelis Hakim Tingkat banding telah mengambil alih seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam putusan bandingnya. Hingga akhirnya putusan banding menambah vonis atau memperberat putusan dibandingkan pada putusan tingkat pertama.
Dalam Putusan banding tersebut menyatakan menerima banding yang diajukan JPU dan terdakwa serta menguatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PnN.Smg tanggal 21 September 2021. Dimana, dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai lamanya pidana.
‘’ Sehingga berbunyi: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Fatoni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.’’imbuhnya.
Atas Denda tersebut terpidana mengupayakan untuk dapat membayar denda yang telah dijatuhkan. Untuk itu, saat ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen sedang menunggu putusan kasasi atas nama terdakwa H.Giyatmo, S.Kep., Ners.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kebumen telah menangani kasus dugaan tidak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini Kejari Kebumen telah menetapkan tiga tersangka. Ini meliputi Azam Fatoni, Giyatmo dan Kasimin.
Ini berkaitan dengan proses kredit sebesar Rp 13 miliar pada tahun 2011. Dimana diduga proses tersebut bermasalah dan syarat dengan pelanggaran hukum.
Sebelumnya pihak kejari juga menyampaikan Perkara, Bank PD BPR BKK Kebumen memang pernah disidangkan. Kala itu. terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian Dalam kontek pencairan kredit perkara tindak pidana korupsinya belum pernah disidangkan.
Dalam hal ini BPKP Jawa Tengah juga telah terjun ke Kebumen. Ini dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai dari 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Kedatangan BPKP ke Kebumen yakni untuk menghitung kerugian keuangan Negara.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















