Hukum

Gegara Nasrkoban, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

1152
×

Gegara Nasrkoban, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pelaku merupakan seorang pria inisial RD (38) warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, menjelaskan, tersangka diamankan Sat Resnarkoba pada Senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 WIB di depan terminal bus Kebumen. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut dimankan, diantaranya, 5 (lima) buah paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, dengan isi masing-masing kurang lebih 2,15 gram.

“Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan. Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya. Bahkan,” jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya. Kamis 3 Februari 2022.

Berdasarkan rekam jejak kriminal tersangka, pada tahun 2011 silam pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Nusa Kambangan.

Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan tersangka justru kembali berulah dan akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba.Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah.(K24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.