Pemerintahan

Kemenag Kebumen Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

1354
×

Kemenag Kebumen Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com  – Sebagai upaya untuk memberikan perlindundan terhadap tanah wakaf, maka sertifikat wakaf dinilai tepat sebagai status hukum yang sah. Untuk itu masyarakat juga dapat berperan aktif dan peduli dalam mengawasi terhadap status tanah wakaf, sehingga tujuan kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum dapat terwujud.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabupaten Kebumen. Acara berlangsung di aula Kemenag Kebumen, Senin 7 Februari 2022.

Hadir sebagai narasumber, Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kebumen H. najemul Huda dan Kepala BPN Kebumen Sumarto. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf.

Najemul Huda mengungkapkan, berdasarkan data SIWAK (Sistim Informasi Wakaf) per tanggal 31 Agustus 2021, di Kabupaten Kebumen tercatat ada sekitar 4.638 lokasi tanah wakaf dengan luas ± 189,55 Ha. Dari 4.638 lokasi tanah wakaf dimaksud sejumlah 3.327 (68%) bidang sudah bersertifikat wakaf, sedangkan 1.311 (32%) bidang belum bersertifikat wakaf.

“Dengan data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen berinisiatif untuk melakukan berbagai langkah guna percepatan bagaimana tanah wakaf yang ada diamankan sedemikian rupa agar tanah tersebut tidak jatuh ke tangan atau pihak yang tidak berhak.” Ujar H. Najemul Huda.

Untuk itu, pihaknya mendorong percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Ini dilakukan semata mata untuk menyelamatkan dan melindungi aset wakaf agar tidak terjadi sengketa dikemudian harinya.

Disebutkannya, bahwa di tahun 2022 ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mendaftarkan dan akan memfasilitasi pensertifikatan 50 bidang tanah wakaf ke Badan Pertanahan Kabupaten Kebumen. Untuk Prosesnya akan dampingi sampai dengan terbitnya sertifikat wakaf, dan secara gratis.

Hala senada disampaikan Kepala BPN Kebumen Sumarto. Pihaknya menyatakan siap membantu proses pensertifikatan tersebut.

“Yang penting syaratnya lengkap dan bukan tanah sengketa, Insya Allah akan kami bantu semaksimal mungkin. Gratis dan akan kami prioritaskan.” Pungkasnya. (K24).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.