KEBUMEN, Kebumen24.com,- Kesatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor dengan kenalpot broong. Selain bikin resah warga, ini juga melanggar peraturan undang undang lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres, Selasa 25 Januari 2022. Ratusan barang bukti ini merupakan hasil operasi dari tanggal 5 hingga 24 Januari 2022.
‘’ Sejak awal Januari 2022, atau tanggal 5 sampai 25 Januari Polres Kebumen telah menindak sedikitnya 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong’’jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo.
Di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system. Ini melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat (KOPEK).
Selain itu, bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Tentunya ini menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnua aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
“Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 Decibel dan di atas 175cc maksimal 80 Decibel. Lebih dari angka tersebut merupakan pelanggaran. Sedangkan knalpot brong yang kita amankan ini semua melanggar ketentuan tersebut,” jelas AKBP Piter.
Lanjut AKBP Piter, sebelum dilakukan penindakan kepada para pelanggar, Polres Kebumen melakukan kegiatan preemtif dan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong untuk keseharian. Knalpot brong yang ditampilkan saat konferensi pers merupakan penyerahan masyarakat saat tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Knalpot tersebut, diserahkan setelah masyarakat menandatangani berita acara penyerahan serta berjanji untuk tidak kembali memasang knalpot brong. Ratusan knalpot itu nantinya akan dimusnahkan Polres Kebumen sebagai komitmen mendukung program “Jateng Zero Knalpot Brong”.
Langkah ini juga didukung oleh komunitas motor Paguyuban King Walet Kebumen (PKWK) yang mewadahi 10 klub motor RX King. Komunitas ini memiliki kurang lebih 700 anggota dalam satu Kabupaten Kebumen.
penasehat PKWK Jami Wahyudi mengaku mendukung penuh apa yang dilakukan Polres Kebumen. Bahkan pihaknya akan menegur tegas anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses secara hukum jika kedapatan mengenakan knalpot brong.
“Anggota besok akan saya kumpulkan, lalu akan saya kasih arahan, imbauan, untuk memakai knalpot yang standar,” jelas Jami Wahyudi.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















